Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
738/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ROZI HERMANSYAH, SH
WANDI RUMAHORBO Alias PAK PREDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 738/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5195/L.4.13/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI RUMAHORBO Alias PAK PREDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-175/BKS/09/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    WANDI RUMAHORBO Alias PAK PREDO

Tempat lahir                                         :    Sigarantung (Kab. Simalungun)

Umur / Tgl. lahir                                    :    33 Tahun / 10 Oktober 1990.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Pinang Manis Rt.003/Rw.003 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau Jalan Lintas Pekanbaru Duri Simpang Pungut Lima Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                           :    SD ( Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 07 September 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 08 September 2024 s/d tanggal 17 Oktober 2024.

Sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024.

 

c.  Dakwaan :

KESATU :

----- Bahwa terdakwa WANDI RUMAHORBO Alias PAK PREDO, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di PM15 E Divisi 13 Pt. Adei Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri Bengkalis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi SAEL MAY SAPUTRA SINAGA (Dilakukan penuntutan terpisah)  dan  sdr. RIO (DPO) sedang berada di rumah terdakwa dan sedang duduk santai. Kemudian Terdakwa menerima panggilan telepon dari sdr. Sandro Girsang dan mengatakan kepada terdakwa “tulang jemputlah buah kami” dan terdakwa langsung saja berangkat Bersama saksi Sael Sinaga dan sdr. Rio menuju rumah Sandro Girsang karena biasanya sebelumnya Ketika sdr. Sandro Girsang menghubungi terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit terdakwa menuju ke rumah Sandro Girsang. Setibanya terdakwa bersam saksi Sael Sinaga dan sdr. Rio di rumah Sandro Girsang terdakwa langsung memarkirkan mobil pick up merk Suzuki Carry yang dipakai terdakwa di belakang rumah sdr. Asman Siregar. Kemudian tidak berselang lama Terdakwa mendengar ada suara rebut dari arah depan rumah sdr. Sandro Girsang selanjutnya terdakwa datangi dengan berjalan kaki ternyata terdakwa melihat ada  SANDRO GIRSANG, ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK dengan dua orang security PT. ADEI yang Bernama Saksi Obed Nego Hia dan rekannya , kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Obed Nego Hia “sudah kalian laporkan Bed sama Komandanmu ?” dan dijawab oleh saksi Obed “sudah, Kenapa Rupanya ?”. Selanjutnya sdr. Sandro Girsang langsung pergi mengambil mobil terdakwa dan memundurkan ke tempat tumpukan buah kelapa sawit, selanjutnya sdr. Sandro Girsang mengatakan kepada terdakwa “Kita muat aja lah ini yang baru ganti shif nya orang ini” dan terdakwa menjawab “ Ya kalau masih sempat muat aja lah” kemudian sdr. Sandro Girsang Bersama dengan Saksi SAEL MAY SAPUTRA SINAGA, ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK mulai memuat buah kelapa sawit yang tertumpuk menggunakan tojok sebanyak 2 unit, selanjutnya terdakwa duduk dibangku sopir dalam mobil Suzuki Carry Pick Up Milik terdakwa untuk mengamankan mobil agar apabila patroli datang Terdakwa bisa menyelematkan dan membawa mobil Terdakwa itu agar tidak ditangkap, dan Tersangka pun sempat berkata kepada Saksi SAEL MAY SAPUTRA SINAGA, ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK "Sisakan buah itu untuk bb orang itu karena udah dilapor orang itu sama komandannya” dijawab mereka “iya iya”. Selanjutnya Terdakwa membawa mobil tersebut yang sudah bermuatan 35 tandan buah kelapa sawit, menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Simpang Pungut lima Desa Tengganau Kec.pinggir untuk menurunkan peralatan kerja Terdakwa, dan kemudian malam itu juga Terdakwa dan saksi Sael Sinaga langsung membawa mobil bermuatan sawit itu menuju ke RAMP TINO yang bertempat di Jalan Bunta Desa Tengganau untuk menjualkan buah kelapa sawit itu, dan lalu Terdakwa menyerahkan pembayaran uang pembelian buah sawit itu kepada sdr.SANDRO GIRSANG di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib setelah terima piket jaga security di kebun KM 4 PT. ADEI yang berjumlah 2 (dua) orang saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP dan saksi OBED NEGO HIA berangkat patroli menggunakan sepeda motor sambil membawa senter kepala untuk menyenteri setiap gawangan kelapa sawit, dan sesampainya di blok PM 15 E Divisi 13 menemukan buah kelapa sawit berserakan di dalam kebun kelapa sawit dan selanjutnya saksi berhenti kemudian mengechek buah tersebut dan menghitung jumlah buah ada 10 (sepuluh) tandan serta memperhatikan bekas pengambilan buah sawit tersebut sehingga saksi menduga bahwa buah tersebut bukan panenan karyawan PT. ADEI, selanjutnya saksi menelusuri bekas bekas pengambilan buah kelapa sawit tersebut pada batangnya dan saksi menemukan ada bekas pengambilan buah kelapa sawit yang tidak rapi menyusun pelepah yang sudah di egrek. kemudian tidak jauh dari lokasi saksi menemukan buah, ada jalan setapak bekas dilewati oleh orang menuju keluar areal kawasan kebun kelapa sawit PT. ADEI selanjutnya dari seberang parit isolasi saksi menyenter kearah luar atau tempat di duga pelaku melewati jalan setapak tersebut, dari atas parit saksi ada melinat setumpuk buah kelapa sawit yang di duga sudah berhasil dilangsir oleh pelaku. Kemudian saksi berdua segera menuju ke lokasi tumpukan kelapa sawit yang sudah berada di luar areal tersebut dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi pagar kebun. Setibanya di tumpukan buah kelapa sawit tersebut benar saja saksi ada melihat tumpukan kelapa sawit yang sudah berada di luar areal tepatnya di lahan milik Caltex, kemudian saksi berdua menyenteri tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan benar saja bahwa buah kelapa sawit tersebut saksi menduga diambil dari kebun kelapa sawit PT. ADEI. Sekitar 2 menit  berada di tumpukan buah kelapa sawit tersebut kemudian tiba tiba saja datang 4 orang laki-laki berjalan kaki dari sebuah rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari tumpukan buah tersebut, kemudian ke empat orang laki-laki tersebut berpapasan dengan saksi di depan tumpukan buah kelapa sawit tersebut, dan sekitar 1 menit lagi datang 4 orang lagi laki-laki berjalan kaki yang mana 2 orang saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP kenali yaitu Bernama saksi SAEL SINAGA dan sdr. WANDI SARAGIH selanjutnya saksi OBED NEGO HIA ditanyai oleh Terdakwa di lokasi buah tersebut apakah telah melapor kemudian saksi OBED NEGO HIA mengatakan sudah melaporkannya. Setelah itu saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP melihat Terdakwa berlari kearah rumah tempat kedatangan mereka dan sekitar 1 menit kemudian terdakwa balik lagi ke lokasi tumpukan buah dengan membawa 1 (Satu) unit mobil merk Suzuki carry pick up warna hitam tanpa No. Polisi, kemudian mobil tersebut parkir tepat di depan tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan saya lihat 3 orang pelaku mengambil tojok dari dalam mobil yang sudah parkir tersebut, selanjutnya para pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut langsung saja memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil tersebut dengan cara menggunakan tojok dan menggunakan tangan untuk mengangkat buah tersebut. Pada saat itu saksi berdua hanya diam saja dan tidak berani melawan namun pada saat itu saksi sudah melaporkan atau meminta pantuan kepada danton security atas nama ROYIN SIRAIT saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke lokasi kejadian, pada saat para pelaku sedang memuat buah kelapa sawit saksi OBET NEGO HIA sempat menuju ke bangku supir untuk mencabut kunci mobil namun tidak bisa karena dijaga, bangku supir di jaga oleh terdakwa dan saksi berdua balik lagi ke belakang mobil untuk mendokumentasikan kejadian para pelaku memuat buah kelapa sawit tersebut berupa video dan saksi pada saat itu membantu saksi OBET NEGO HIA menyenteri wajah pelaku dan mobil pelaku dengan menggunakan senter kepala yang ada. Sekitar saksi  selesai memvideokan kejadian para pelaku tersebut, kemudian para pelaku selesai memuat buah kelapa sawit dan saya berdua melihat ada buah yang ditinggalkan oleh pelaku sebanyak 9 (sembilan) tandan di lokasi tersebut dan saksi berdua lihat mobil tersebut pergi ke arah desa kuala penaso, tidak lama kemudian datanglah bantuan security ke lokasi kejadian tersebut. Dan saksi pun mengumpulkan semua barang bukti buah kelapa sawit yang ada di luar dan di dalam areal, lalu keesokan harinya saksi datang lagi ke lokasi kejadian untuk mengecek seluruh bekas bekas pengambilan buah yang dilakukan oleh pelaku pencurian dan pada saat itu saksi benar menemukan bekas egrek yang tidak rapi dan tidak sesai dengan SOP pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Adei serta tangkai buah kelapa sawit yang tertinggal juga mash panjang panjang ukurannya dan juga tidak sesuai SOP pemanenan karyawan PT. Adei, dan kemudian barang bukti kelapa sawit kami bawa ke kantor Polisi untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa peranan terdakwa adalah mengangkut dan menjualkan buah kelapa sawit hasil curian sdr. SANDRO GIRSANG (DPO), ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. ADEI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.559.072,- (dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh dua rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa WANDI RUMAHORBO Alias PAK PREDO, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di PM15 E Divisi 13 Pt. Adei Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri Bengkalis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib setelah terima piket jaga security di kebun KM 4 PT. ADEI yang berjumlah 2 (dua) orang saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP dan saksi OBED NEGO HIA berangkat patroli menggunakan sepeda motor sambil membawa senter kepala untuk menyenteri setiap gawangan kelapa sawit, dan sesampainya di blok PM 15 E Divisi 13 menemukan buah kelapa sawit berserakan di dalam kebun kelapa sawit dan selanjutnya saksi berhenti kemudian mengechek buah tersebut dan menghitung jumlah buah ada 10 (sepuluh) tandan serta memperhatikan bekas pengambilan buah sawit tersebut sehingga saksi menduga bahwa buah tersebut bukan panenan karyawan PT. ADEI, selanjutnya saksi menelusuri bekas bekas pengambilan buah kelapa sawit tersebut pada batangnya dan saksi menemukan ada bekas pengambilan buah kelapa sawit yang tidak rapi menyusun pelepah yang sudah di egrek. kemudian tidak jauh dari lokasi saksi menemukan buah, ada jalan setapak bekas dilewati oleh orang menuju keluar areal kawasan kebun kelapa sawit PT. ADEI selanjutnya dari seberang parit isolasi saksi menyenter kearah luar atau tempat di duga pelaku melewati jalan setapak tersebut, dari atas parit saksi ada melinat setumpuk buah kelapa sawit yang di duga sudah berhasil dilangsir oleh pelaku. Kemudian saksi berdua segera menuju ke lokasi tumpukan kelapa sawit yang sudah berada di luar areal tersebut dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi pagar kebun. Setibanya di tumpukan buah kelapa sawit tersebut benar saja saksi ada melihat tumpukan kelapa sawit yang sudah berada di luar areal tepatnya di lahan milik Caltex, kemudian saksi berdua menyenteri tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan benar saja bahwa buah kelapa sawit tersebut saksi menduga diambil dari kebun kelapa sawit PT. ADEI. Sekitar 2 menit  berada di tumpukan buah kelapa sawit tersebut kemudian tiba tiba saja datang 4 orang laki-laki berjalan kaki dari sebuah rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari tumpukan buah tersebut, kemudian ke empat orang laki-laki tersebut berpapasan dengan saksi di depan tumpukan buah kelapa sawit tersebut, dan sekitar 1 menit lagi datang 4 orang lagi laki-laki berjalan kaki yang mana 2 orang saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP kenali yaitu Bernama saksi SAEL SINAGA (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan sdr. WANDI SARAGIH selanjutnya saksi OBED NEGO HIA ditanyai oleh Terdakwa di lokasi buah tersebut apakah telah melapor kemudian saksi OBED NEGO HIA mengatakan sudah melaporkannya. Setelah itu saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP melihat Terdakwa berlari kearah rumah tempat kedatangan mereka dan sekitar 1 menit kemudian terdakwa balik lagi ke lokasi tumpukan buah dengan membawa 1 (Satu) unit mobil merk Suzuki carry pick up warna hitam tanpa No. Polisi, kemudian mobil tersebut parkir tepat di depan tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan saya lihat 3 orang pelaku mengambil tojok dari dalam mobil yang sudah parkir tersebut, selanjutnya para pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut langsung saja memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil tersebut dengan cara menggunakan tojok dan menggunakan tangan untuk mengangkat buah tersebut. Pada saat itu saksi berdua hanya diam saja dan tidak berani melawan namun pada saat itu saksi sudah melaporkan atau meminta pantuan kepada danton security atas nama ROYIN SIRAIT saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke lokasi kejadian, pada saat para pelaku sedang memuat buah kelapa sawit saksi OBET NEGO HIA sempat menuju ke bangku supir untuk mencabut kunci mobil namun tidak bisa karena dijaga, bangku supir di jaga oleh terdakwa dan saksi berdua balik lagi ke belakang mobil untuk mendokumentasikan kejadian para pelaku memuat buah kelapa sawit tersebut berupa video dan saksi pada saat itu membantu saksi OBET NEGO HIA menyenteri wajah pelaku dan mobil pelaku dengan menggunakan senter kepala yang ada. Sekitar saksi  selesai memvideokan kejadian para pelaku tersebut, kemudian para pelaku selesai memuat buah kelapa sawit dan saya berdua melihat ada buah yang ditinggalkan oleh pelaku sebanyak 9 (sembilan) tandan di lokasi tersebut dan saksi berdua lihat mobil tersebut pergi ke arah desa kuala penaso, tidak lama kemudian datanglah bantuan security ke lokasi kejadian tersebut. Dan saksi pun mengumpulkan semua barang bukti buah kelapa sawit yang ada di luar dan di dalam areal, lalu keesokan harinya saksi datang lagi ke lokasi kejadian untuk mengechek seluruh bekas bekas pengambilan buah yang dilakukan oleh pelaku pencurian dan pada saat itu saksi benar menemukan bekas egrek yang tidak rapi dan tidak sesai dengan SOP pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Adei serta tangkai buah kelapa sawit yang tertinggal juga mash panjang panjang ukurannya dan juga tidak sesuai SOP pemanenan karyawan PT. Adei, dan kemudian barang bukti kelapa sawit kami bawa ke kantor Polisi untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa peranan terdakwa adalah mengangkut dan menjualkan buah kelapa sawit hasil curian sdr. SANDRO GIRSANG (DPO), ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. ADEI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.559.072,- (dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh dua rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 26 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199309092018011003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya