| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/BKS/02/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : AMRAN BASRI Als IMRAN Bin SAMSUL BAHRI.
Tempat lahir : Medan.
Umur / Tgl. lahir : 34 tahun / 26 April 1990.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Garuda RT. 005 Kampung Baru Kec. Bukit Kapur Kota Dumai.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SMP
- Penahanan terdakwa:
|
|
:
|
Sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d tanggal 08 Januari 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
- Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d tanggal 17 Februari 2025.
Sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 04 Maret 2025.
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa AMRAN BASRI Als IMRAN Bin SAMSUL BAHRI, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Desember ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kebun kelapa Sawit PT. Muriniwood Indah Industry yang beralamatkan di Blok J70 Afdeling VIII Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari suatu warung yang beralamatkan Jalan Pemda Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan membawa beberapa karung goni kosong untuk tempat mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit menuju kebun milik PT Muriniwood Indah Industry, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kebun milik PT Muriniwood Indah Industry melalui parit besar, setelah berhasil masuk kedalam kebun tersebut, terdakwa mulai mengutip lalu mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit kedalam karung goni yang sudah disiapkan terdakwa sebelumnya hingga ± 5 (lima) jam berada didalam areal kebun PT. Muriniwood Indah Industry, kemudian sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Blok J70 Afdeling VIII Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis datang saksi RESTU PINAYUNGAN HASIBUAN, saksi TAUFIK HIDAYAT NASUTION dan saksi RULLY MISAEL KAIRUPAN selaku Security PT. Muriniwood Indah Industry ketempat tersebut dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, kemudian saksi RESTU PINAYUNGAN HASIBUAN, saksi TAUFIK HIDAYAT NASUTION dan saksi RULLY MISAEL KAIRUPAN berhasil menemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) karung beriisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industry yang diambil selanjutnya dikumpulkan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan yang yang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2024 terhadap 21 (dua puluh satu) karung goni beriisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut, dengan berat Bruto : 4.730 Kg, Tara : 3.960 Kg dan Netto : 770 Kg dikalikan dengan harga buah kelapa sawit pada saat hari itu sebesar Rp 3.400,00 (tiga ribu empat ratus rupiah) per kg, sehingga PT. Muriniwood Indah Industry mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.618.000,00 (dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Muriniwood Indah Industry untuk mengambil dan membawa buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah berulang kali mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di areal perkebunan kebun kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industry, yang mana terakhir kalinya dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 13 Februari 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|