Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH ICHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 548/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4438/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-223/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ICHA.

Tempat lahir

:

Tebing Tinggi.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 09 Agustus 1995.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. KF Tandean Rt.000 Rw.000 Kel. Bajenis Kec. Padang Hulu.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :

:

Sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 07 Juni 2024.

  • Perpanjangan
  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024.

Sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 16 Agustus 2024.

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa ia terdakwa ICHA pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Caltex Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggr Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

----Bahwa setelah saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan 225 (dua ratus dua puluh lima) gram narkotika jenis shabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. ARMEN (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Sebanga KM 6 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, saksi ADE KUSUMA membagi narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket, kemudian sekira pukul 19.30 Wib saksi ADE KUSUMA bersama terdakwa ICHA pergi ke Kebun Sawit yang beralamatkan di Jalan Caltex Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggr Kabupaten Bengkalis untuk bertemu dengan saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ADE KUSUMA memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie atau seberat 80 (delapan puluh) gram kepada saksi MARADONA untuk dijual kembali oleh saksi MARADONA. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi ADE KUSUMA dan terdakwa menemui saksi MARADONA di Kantor Camat lama Pinggir untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana terdakwa menjadi perantara untuk komunikasi antara saksi BRAZILIO RANGKUTI dalam membeli narkotika jenis shabu kepada saksi ADE KUSUMA seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama terdakwa ICHA, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ADE KUSUMA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari saksi ADE KUSUMA yang sebelumnya saksi ADE KUSUMA menyuruh terdakwa menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada saksi ADE KUSUMA melalui terdakwa yang mana terdakwa menjadi penghubung saksi BRAZILIO RANGKUTI untuk mendapatkan narkotika dari saksi ADE KUSUMA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap saksi ADE KUSUMA dan saksi ADE KUSUMA mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik saksi ADE KUSUMA masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian para saksi penangkap memancing saksi MARADONA untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan saksi MARADONA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut saksi MARADONA mengakui mendapatkan dari saksi ADE KUSUMA, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada saksi ADE KUSUMA darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ADE KUSUMA menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah berpacaran sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun, dalam berhubungan berpacaran dengan terdakwa, terdakwa ikut membantu saksi ADE KUSUMA dalam menjualkan narkotika jenis shabu dengan menemani mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan dan ada pemesan narkotika jenis shabu kepada saksi ADE KUSUMA melalui terdakwa dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu saksi ADE KUSUMA berikan kepada terdakwa untuk disimpan yang nantinya uang tersebut akan digunakan kembali untuk membeli narkotika jenis shabu dan saksi ADE KUSUMA memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 150.000,- (lima puluh ribu rupiah) minimal 2 (dua) hari sekali dan terakhir sebelum diamankan saksi ADE KUSUMA ada memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis shabu.

---Bahwa setiap pelanggan yang membeli narkotika jenis shabu kepada saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan mentransfer uang pembayaran pembelian narkotika jenis shabu tersebut ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 0812-6168-7352.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/10282.00/2024 pada tanggal 15 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,02 (nol koma nol dua) gram, berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat plastik pembungkus 1,31 (satu koma tiga satu).

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa ICHA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa ICHA sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ICHA pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama terdakwa ICHA, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ADE KUSUMA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari saksi ADE KUSUMA yang sebelumnya saksi ADE KUSUMA menyuruh terdakwa menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada saksi ADE KUSUMA melalui terdakwa yang mana terdakwa menjadi penghubung saksi BRAZILIO RANGKUTI untuk mendapatkan narkotika dari saksi ADE KUSUMA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap saksi ADE KUSUMA dan saksi ADE KUSUMA mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik saksi ADE KUSUMA masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian para saksi penangkap memancing saksi MARADONA untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan saksi MARADONA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut saksi MARADONA mengakui mendapatkan dari saksi ADE KUSUMA, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada saksi ADE KUSUMA darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ADE KUSUMA menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa ICHA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

-----Bahwa perbuatan terdakwa ICHA sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -- 

 

 

 

 

BENGKALIS, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya