Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.Sus-LH/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
MUHAMMAD ARIFIN Bin AHMAD TA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 408/Pid.Sus-LH/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/L.4.13/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN Bin AHMAD TA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-38/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ARIFIN Bin AHMAD TA (Alm)

Tempat Lahir

:

Teluk Dalam

Umur / Tgl. Lahir

:

44 Tahun / 17 Agustus 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Rahmat RT.003 RW.008 Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pendidikan

:

-

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

  1. STATUS PENAHANAN

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2025 s.d tanggal 01 Maret 2025;

  • Perpanjangan  PU

:

Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2025 s.d tanggal 10 April 2025;

  • Perpanjangan PN 1

:

Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 s.d tanggal 10 Mei 2025;

  • Perpanjangan PN 2
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2025 s.d tanggal 08 Juni 2025;

Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d tanggal 23 Juni 2025;

Rutan, sejak tanggal  24 Juni 2025 s.d tanggal 23 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Bin AHMAD TA (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sepakat RT.003 RW.006 Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan pembakaran lahan atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Bin AHMAD TA (Alm) membersihkan lahan milik saksi ISKANDAR dimana terdakwa membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan sampah daun kering, pelepah sawit dan ranting-ranting pohon yang sudah kering pada 3 (tiga) titik dimana terdakwa mencangkul terlebih dahulu titik pengumpulan sampah kemudian terdakwa menumpuk sampah-sampah tadi ke dalam lubang yang sudah tercangkul kemudian mulai membakar tumpukan sampah tersebut menggunakan korek api gas dan pada saat terdakwa sudah menyalakan api terdakwa terus mengawasi titik-titik tumpukan sampah yang terbakar hingga semua sampah daun kering, pelepah sawit, dan ranting-ranting habis terbakar terdakwa mematikan api pada lubang pembakaran dengan cara terdakwa siram menggunakan air kemudian terdakwa pulang dan meninggalkan titik pembakaran pada lahan saksi ISKANDAR tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa pulang dari warung terdakwa melewati lahan saksi ISKANDAR yang sebelumnya terdakwa bersihkan terdakwa melihat lahan tersebut sudah terbakar dengan api yang besar kemudian terdakwa memanggil saksi ADAM dan saksi ABDUL GAPUR untuk membantu terdakwa memadamkan api yang sudah membesar hingga merembet ke lahan sempadan atau lahan yang bersebelahan dengan lahan saksi ISKANDAR tidak lama setelah itu warga mulai berdatangan untuk membantu memadamkan api bersama pihak Kepolisian, Bhabinsa, Damkar, dan Masyarakat Peduli Bencana (MPB).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan Jln. Sepakat RT.003 RW.006Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau No. Lab : 0723 / FBF / 2025 pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2025 an. Ir. AGUNG AHMAD SULTON SAPUTRA, S.T., CPHR, CB,  M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si, dan EGA HADISTY FALENCIA, S.Si selaku pemeriksa pada Loboratorium Forensik Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Teknis kriminalistik dan analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Lokasi api pertama kebakaran barada pada Satelit FIRMS (Fire Information For Rsources Management System) Tidak munculnya Hotspot (titik panas) namun pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) bekas tumpukan purunan sampah yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson) di lokasi Jln. Sepakat RT.003 RW.006Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau.
  2. Lokasi api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting-ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan sampah-sampah, ranting kayu dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Bin AHMAD TA (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sepakat RT.003 RW.006 Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjirPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Bin AHMAD TA (Alm) membersihkan lahan milik saksi ISKANDAR dimana terdakwa membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan sampah daun kering, pelepah sawit dan ranting-ranting pohon yang sudah kering pada 3 (tiga) titik dimana terdakwa mencangkul terlebih dahulu titik pengumpulan sampah kemudian terdakwa menumpuk sampah-sampah tadi ke dalam lubang yang sudah tercangkul kemudian mulai membakar tumpukan sampah tersebut menggunakan korek api gas dan pada saat terdakwa sudah menyalakan api terdakwa terus mengawasi titik-titik tumpukan sampah yang terbakar hingga semua sampah daun kering, pelepah sawit, dan ranting-ranting habis terbakar terdakwa mematikan api pada lubang pembakaran dengan cara terdakwa siram menggunakan air kemudian terdakwa pulang dan meninggalkan titik pembakaran pada lahan saksi ISKANDAR tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa pulang dari warung terdakwa melewati lahan saksi ISKANDAR yang sebelumnya terdakwa bersihkan terdakwa melihat lahan tersebut sudah terbakar dengan api yang besar kemudian terdakwa memanggil saksi ADAM dan saksi ABDUL GAPUR untuk membantu terdakwa memadamkan api yang sudah membesar hingga merembet ke lahan sempadan atau lahan yang bersebelahan dengan lahan saksi ISKANDAR tidak lama setelah itu warga mulai berdatangan untuk membantu memadamkan api bersama pihak Kepolisian, Bhabinsa, Damkar, dan Masyarakat Peduli Bencana (MPB).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan Jln. Sepakat RT.003 RW.006Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau No. Lab : 0723 / FBF / 2025 pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2025 an. Ir. AGUNG AHMAD SULTON SAPUTRA, S.T., CPHR, CB,  M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si, dan EGA HADISTY FALENCIA, S.Si selaku pemeriksa pada Loboratorium Forensik Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Teknis kriminalistik dan analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Lokasi api pertama kebakaran barada pada Satelit FIRMS (Fire Information For Rsources Management System) Tidak munculnya Hotspot (titik panas) namun pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) bekas tumpukan purunan sampah yang mengindikasikan adanya pembakaran (arson) di lokasi Jln. Sepakat RT.003 RW.006Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau.
  2. Lokasi api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting-ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan sampah-sampah, ranting kayu dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana.----------

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya