Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap data orang tua pada Akta Kelahiran atas nama SUPARMAN JONATAN SIAGIAN, yang lahir pada tanggal 01 Juni 2007 di Tasik Serai, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor: 1403-LT-15062018-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Pinggir pada tanggal 20 Desember 2024;
- Menetapkan bahwa nama orang tua yang benar dan sah menurut hukum adalah LISTON MARUDUT SIAGIAN sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama anak DN-09/D-SMP/K13/0001307;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Pinggir atau sesuai Domisili Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam catatan pinggir Akta Kelahiran anak atas nama SUPARMAN JONATAN SIAGIAN;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo at bono) |