Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
LIA AGUSTIA NINGSI ALS LIA BINTI ISDIHAM KHALIK Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-322/L.4.13/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIA AGUSTIA NINGSI ALS LIA BINTI ISDIHAM KHALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-37/BKS/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

LIA AGUSTIA NINGSI Als LIA Binti ISDIHAM KHALIK.

Tempat lahir

:

Bengkulu.

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 25 Agustus 1992.

Jenis kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Suka Karya, Gang Bambu Indah, RT.003 RW.004 Desa Tuahkarya Kec. Tuahmadani Kota Pekanbaru

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik     : sejak tanggal 10 November 2024 s/d 29 November 2024
  • Diperpanjangan PU      : sejak tanggal 30 November 2024 s/d 08 Januari 2025
  • Diperpanjang PN           : sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d 07 Februari 2025
  • Penuntut Umum             : sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025
  • Perpanjangan T-6          : sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 27 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----Bahwa ia terdakwa LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

---Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Sdr RIAN BLACK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dijemput oleh Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dan terdakwa di Perumahan Indrapuri Jalan Hangtuah, Kel. Rejosari, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush warna putih dengan Nopol BM 1370 AF milik Saksi NURBAITI yang disewa oleh Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN selama 4 (empat) hari melalui Saksi JUMARDI dengan biaya sewa Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya, lalu berangkat menuju Desa Sepahat, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 00.30 Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN memberhentikan mobilnya di tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang mana di lokasi tersebut Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK melihat ada seorang yang tidak dikenali sudah menungggu, selanjutnya Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN menyuruh Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK dan Sdr. RIAN BLACK untuk turun dari mobil dan mengambil 3 (tiga) buah tas berwarna hitam lalu Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK dan RIAN BLACK turun dari mobil dan membawa 3 (tiga) buah tas berwarna hitam tersebut masuk kedalam mobil, kemudian terdakwa bersama Sdr. RIAN BLACK, Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN, Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK langsung berangkat menuju Pekanbaru.

 

---Bahwa terdakwa sudah beberapa kali diberikan uang tunai oleh Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) jika Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN berhasil menjual narkotika dalam jumlah yang besar.

 

---Bermula didapatnya informasi dari masyarakat akan ada Narkotika yang masuk dari Negara Malaysia ke Indonesia tepatnya di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di laut dan daratan, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yaitu Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush warna putih dengan Nopol BM 1370 AF melintas dan Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mencurigainya lalu Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berupaya untuk memberhentikan mobil tersebut namun mobil tersebut berupaya melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraanya, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran dan pada saat di tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat mobil tersebut berhenti dengan keadaan pintu terbuka yang mana tim berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK yang mana Saksi LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK mengatakan 3 (tiga) orang laki-laki yang bersamanya yaitu Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK, Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN, dan Sdr. RIAN BLACK melarikan di kedalam semak-semak, lalu Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berupaya melakukan pencarian di sekitaran daerah tersebut dan berhasil mengamankan Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK, kemudian dihadapan salah satu warga sekitar yaitu Saksi YEAN AGUSTHADI Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengeledahan didalam mobil dan temukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik warna hijau bertuliskan huruf cina berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Pil Ekstasi warna hijau merek Redbull, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ekstasi warna biru merek Transformer dan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ekstasi warna biru merek LV, 12 (dua belas) buah toples plastik warna biru muda, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah muda, selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK yang mana diakui 3 (tiga) buah tas ransel yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi tersebut baru saja dijemput dari tepi tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis bersama Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN dan Sdr. RIAN BLACK untuk dibawa ke Pekanbaru, kemudian terdakwa dan Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pencarian terhadap Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN dan Sdr. RIAN BLACK kerumah  Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN yang beralamatkan di Jalan Kulim Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru namun Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis belum berhasil menemukan Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN dan Sdr. RIAN BLACK, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan di rumah tersebut dan ditemukan bareang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotikan jenis daun ganja kering, 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 4 (empat) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna kuning, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengatakan barang bukti yang ditemukan tersebut ialah milik Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 268/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC  PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa :

20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau bertulisan huruf cina yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu :

Berat Kotor

:

21.171,72 (dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh dua) gram

Berat Pembungkus

:

1.215,2 (seribu dua ratus lima belas koma dua) gram

Berat Bersih

:

19.956,52 (sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh enam koma lima puluh dua) gram

Sisih

:

141,26 (seratus empat puluh satu koma dua puluh enam) gram

6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merek Redbull :

Berat Bersih

:

5.967 (lima ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) gram

15.300 (lima belas ribu tiga ratus) butir

Sisih

:

33,15 (tiga puluh tiga koma lima belas) gram

85 (delapan puluh lima) butir

3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merek tranformers :

Berat Bersih

:

2.655,5 (dua ribu enam ratus lima puluh lima koma lima) gram

6.941 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu) butir

Sisih

:

15,05 (lima belas koma nol lima) gram

43 butir

3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merek LV :

Berat Bersih

:

2.655,5 (dua ribu enam ratus lima puluh lima koma lima) gram

6.941 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu) butir

Sisih

:

15,05 (lima belas koma nol lima) gram

43 butir

Sehingga total keseluruhan Narkotika jenis Pil ekstasi ialah sejumlah berat bersih 11.728 (sebelas ribu tujuh ratus dua puluh delapan) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2982/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 18 November 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK berupa :

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 144,37 (seratus empat puluh empat koma tiga puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering dengan berat netto 71,97 (tujuh puluh satu koma sembilan puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 85 (delapan puluh lima) butir tablet warna hijau dengan berat netto 33,15 (tiga puluh tiga koma lima belas) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto 15,05 (lima belas koma nol lima) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto 15,05 (lima belas koma nol lima) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----Bahwa ia terdakwa LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

---Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Sdr RIAN BLACK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dijemput oleh Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dan terdakwa di Perumahan Indrapuri Jalan Hangtuah, Kel. Rejosari, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush warna putih dengan Nopol BM 1370 AF milik Saksi NURBAITI yang disewa oleh Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN selama 4 (empat) hari melalui Saksi JUMARDI dengan biaya sewa Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya, lalu berangkat menuju Desa Sepahat, Kec. Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 00.30 Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN memberhentikan mobilnya di tepi Jalan Lintas Sei Pakning – Dumai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang mana di lokasi tersebut Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK melihat ada seorang yang tidak dikenali sudah menungggu, selanjutnya Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN menyuruh Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK dan Sdr. RIAN BLACK untuk turun dari mobil dan mengambil 3 (tiga) buah tas berwarna hitam lalu Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK dan RIAN BLACK turun dari mobil dan membawa 3 (tiga) buah tas berwarna hitam tersebut masuk kedalam mobil, kemudian terdakwa bersama Sdr. RIAN BLACK, Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN, Saksi FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK langsung berangkat menuju Pekanbaru.

 

---Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pencarian terhadap Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN dan Sdr. RIAN BLACK kerumah  Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN yang beralamatkan di Jalan Kulim Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru namun Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis belum berhasil menemukan Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN dan Sdr. RIAN BLACK, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan di rumah tersebut dan ditemukan bareang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotikan jenis daun ganja kering, 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 4 (empat) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna kuning, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengatakan barang bukti yang ditemukan tersebut ialah milik Sdr. RYAN HARIYADI Alias RIAN Bin NURDIN RAHMAN.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 268/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC  PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa :

20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau bertulisan huruf cina yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu :

Berat Kotor

:

21.171,72 (dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh dua) gram

Berat Pembungkus

:

1.215,2 (seribu dua ratus lima belas koma dua) gram

Berat Bersih

:

19.956,52 (sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh enam koma lima puluh dua) gram

Sisih

:

141,26 (seratus empat puluh satu koma dua puluh enam) gram

6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merek Redbull :

Berat Bersih

:

5.967 (lima ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) gram

15.300 (lima belas ribu tiga ratus) butir

Sisih

:

33,15 (tiga puluh tiga koma lima belas) gram

85 (delapan puluh lima) butir

3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merek tranformers :

Berat Bersih

:

2.655,5 (dua ribu enam ratus lima puluh lima koma lima) gram

6.941 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu) butir

Sisih

:

15,05 (lima belas koma nol lima) gram

43 butir

3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merek LV :

Berat Bersih

:

2.655,5 (dua ribu enam ratus lima puluh lima koma lima) gram

6.941 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu) butir

Sisih

:

15,05 (lima belas koma nol lima) gram

43 butir

Sehingga total keseluruhan Narkotika jenis Pil ekstasi ialah sejumlah berat bersih 11.728 (sebelas ribu tujuh ratus dua puluh delapan) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2982/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 18 November 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa FAHKRI FAHMI Alias FAHRI Bin TAUFIK berupa :

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 144,37 (seratus empat puluh empat koma tiga puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 85 (delapan puluh lima) butir tablet warna hijau dengan berat netto 33,15 (tiga puluh tiga koma lima belas) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto 15,05 (lima belas koma nol lima) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru dengan berat netto 15,05 (lima belas koma nol lima) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa LIA AGUSTIA NINGSI Alias LIA Binti ISDIHAM KHALIK sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------ 

 

 

 

BENGKALIS, 06 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya