Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-151/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap : Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay bin Subandi
Nomor Identitas : –
Tempat Lahir : Bengkalis
Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 27 September 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Imam Bonjol Gang Melati, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja (Narapidana)
Pendidikan : SMA
- Status Penahanan
Terdakwa dilakukan penahanan dalam perkara lain.
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay bin Subandi bersama-sama dengan Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali, Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim bin Abdullah dan Saksi Samsul Kamar alias Didit bin Kamsar (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan koordinat 1o30’03.5N 102o32’55.7E, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dihubungi oleh Saudara Bang Din alias Brader yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meminta Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay untuk persiapan melakukan penjemputan narkotika dari Malaka – Malaysia sekaligus pengiriman narkotika ke Palembang – Indonesia melalui jalur Perairan Pambang, setelah menyanggupi kemudian Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay meminta waktu kepada Saudara Bang Din alias Brader untuk mempersiapkan orang-orang yang akan melakukan pekerjaan penjemputan dan pengiriman narkotika tersebut. Sesudah itu Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay menghubungi Saudara Cik Emi yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya telah beberapa kali diajak bekerja oleh Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dalam hal peredaran narkotika meminta bersiap-siap untuk melakukan pekerjaan pengantaran narkotika, lalu Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay memberitahukan nanti Saudara Cik Emi akan dihubungi oleh orang yang melakukan penyerahan narkotika dengan kode “09”, sesudah itu Saudara Cik Emi menyampaikan kepada Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay agar mengirimkan uang jalan untuk biaya Pengantar Narkotika (Becak Laut Malaysia) ke Perairan Pambang. Tidak berapa lama Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay menghubungi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim yang sebelumnya meminta diajak bekerja oleh Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dalam hal peredaran narkotika untuk melakukan pekerjaan penjemputan narkotika, namun dikarenakan nomor handphone Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim tidak dapat dihubungi, kemudian Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay menghubungi Saksi Rio Rezeki alias Dedek meminta untuk menghubungi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim bersiap-siap untuk melakukan pekerjaan penjemputan narkotika ke Perairan Pambang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Rio Rezeki alias Dedek menghubungi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim meminta bersiap-siap untuk melakukan pekerjaan penjemputan narkotika ke Perairan Pambang, setelah menyanggupi lalu Saksi Rio Rezeki alias Dedek memberitahukan nanti Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim akan dihubungi oleh orang yang melakukan pengantaran narkotika dengan kode “29”, sesudah itu Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim menyampaikan kepada Saksi Rio Rezeki alias Dedek agar mengirimkan uang jalan untuk biaya Penjemput Narkotika (Becak Laut Indonesia). Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB, setelah Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay mendapat kiriman uang transportasi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Rekening Bank BCA atas nama Muhammad Rizal dari Saudara Bang Din alias Brader, kemudian Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay meminta Saudara Muhammad Rizal yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saudari Ita (Kekasih Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay) ke Rekening Bank BCA atas nama Dwi Utari dan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim ke Rekening Bank BRI atas nama Siti Zaleha, sesudah itu Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay juga meminta Saksi Rio Rezeki alias Dedek untuk mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saudara Cik Emi ke Rekening Bank BRI atas nama Siti Zubaidah, yang mana setiap bukti transfer pengiriman uang yang dilakukan oleh Saksi Rio Rezeki alias Dedek maupun Saudara Muhammad Rizal akan diteruskan kembali kepada Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay sebagai laporan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengantarkan narkotika untuk menanyakan kapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bisa diantar, lalu Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim mengatakan agar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diantar esok hari, sesudah itu Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan Saksi Rio Rezeki alias Dedek. Selanjutnya sekira pukul 17.35 WIB, Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dihubungi oleh Saudara Cik Emi untuk memberitahukan jika narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan diantarkan dari Malaka – Malaysia ke Perairan Pambang – Indonesia esok hari, atas informasi tersebut Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay juga memberitahukan kepada Saksi Rio Rezeki alias Dedek.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Rio Rezeki alias Dedek memberitahu Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay menurut informasi Saudara Cik Emi, Pengantar Narkotika (Becak Laut Malaysia) meminta tambahan uang supaya barang (narkotika) bisa lolos dari Petugas Maritim di Malaysia. Sesudah itu Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay menghubungi Saudara Bang Din alias Brader menyampaikan terkait permasalahan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.14 WIB, setelah Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay menerima pesan dari Saudara Bang Din alias Brader bukti transfer pengiriman uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Pengantar Narkotika (Becak Laut Malaysia) ke Rekening Bank BRI atas nama Fitri Rohyani, kemudian Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay meneruskan juga bukti transfer pengiriman uang tersebut kepada Saksi Rio Rezeki alias Dedek untuk dilakukan pencatatan. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, dikarenakan nomor handphone Saudara Cik Emi tidak dapat dihubungi, lalu Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay menghubungi Saksi Rio Rezeki alias Dedek meminta menanyakan dimana keberadaan Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim. Tidak berapa lama Saksi Rio Rezeki alias Dedek memberitahukan kepada Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay, jika Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim sudah berangkat ke laut, menunggu Pengantar Narkotika (Becak Laut Malaysia) mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi Widodo dan Saksi I Nyoman Widyana Ady Putra bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Perairan Pambang – Bengkalis, melihat speedboat mencurigakan kemudian Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggunakan kapal patroli melakukan pengejaran, namun dikarenakan speedboat yang digunakan oleh Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dan Saksi Samsul Kamar alias Didit terus melaju lalu Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menghentikan speedboat dengan cara menabrak speedboat tersebut hingga speedboat perlahan-lahan tenggelam, sesudah itu Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengevakuasi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dan Saksi Samsul Kamar alias Didit ke kapal patroli untuk diamankan. Sewaktu diinterogasi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim menyampaikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ada di dalam Koper warna Biru Dongker dan Tas Selempang warna Hitam telah di buang ke air, kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti dengan cara kapal patroli berputar-putar dengan cepat untuk menciptakan ombak supaya Koper warna Biru Dongker dan Tas Selempang warna Hitam yang sudah tenggelam naik ke permukaan, tidak berapa lama berjarak ± 200 (dua ratus) meter dari tempat speedboat ditabrak ditemukan di permukaan air barang bukti 1 (satu) buah Koper merek Tourcare warna Biru Dongker, sedangkan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam tidak berhasil ditemukan, sesudah itu Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dan Saksi Samsul Kamar alias Didit beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, saat di buka dengan disaksikan oleh Saksi Ahmad Mosadek Apraniri dan Saksi Sang Putu Putra Diksotama yang merupakan Petugas Bea Cukai Bengkalis terhadap 1 (satu) buah Koper merek Tourcare warna Biru Dongker yang berhasil ditemukan, didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus kemasan Teh China berbagai merek berisikan narkotika jenis sabu, ketika diinterogasi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay, yang mana Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim menerima imbalan dari Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay melalui Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali sebagai Penjemput Narkotika (Becak Laut Indonesia). Selanjutnya sekira pukul 07.17 WIB, dari hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dan Saksi Samsul Kamar alias Didit, diketahui Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, mendapat informasi tersebut lalu Saksi I Nyoman Widyana Ady Putra bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis yang terletak di Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, untuk mengamankan Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali, sesudah itu Saksi Gazali Genepsi yang merupakan Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 14 Pro Max warna Hitam, No. Simcard 085189778648 yang ditemukan dari Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 11 warna Abu-abu, No. Simcard 081262091071 yang ditemukan dari Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali kepada Saksi I Nyoman Widyana Ady Putra, kemudian saat diinterogasi Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay mengakui yang memerintahkan Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim untuk melakukan penjemputan narkotika di Perairan Pambang. Selanjutnya Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay bin Subandi, Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali, Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim bin Abdullah dan Saksi Samsul Kamar alias Didit bin Kamsar beserta barang bukti di bawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
No.
|
Uraian
|
Berat (Gram Brutto)
|
Kode
BB
|
Disita dari Para Terdakwa
|
Sisih untuk Lab. dan Sidang
|
Dimusnahkan
|
Gram
|
Butir
|
Gram
|
Butir
|
Gram
|
Butir
|
1
|
1 (satu) buah Koper merek Tourcare warna Biru Dongker yang didalamnya terdapat :
|
--
|
--
|
--
|
--
|
--
|
--
|
1
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.070
|
--
|
1
|
--
|
1.069
|
--
|
A1
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guany Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.235
|
--
|
1
|
--
|
1.234
|
--
|
A2
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.131
|
--
|
1
|
--
|
1.130
|
--
|
A3
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Dahong Pao Tea warna Merah berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.081
|
--
|
1
|
--
|
1.180
|
--
|
A4
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.049
|
--
|
1
|
--
|
1.048
|
--
|
A5
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.094
|
--
|
1
|
--
|
1.093
|
--
|
A6
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.469
|
--
|
1
|
--
|
1.468
|
--
|
A7
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.291
|
--
|
1
|
--
|
1.290
|
--
|
A8
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.151
|
--
|
1
|
--
|
1.150
|
--
|
A9
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.085
|
--
|
1
|
--
|
1.084
|
--
|
A10
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Dahong Pao Tea warna Merah berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.104
|
--
|
1
|
--
|
1.103
|
--
|
A11
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.067
|
--
|
1
|
--
|
1.066
|
--
|
A12
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.065
|
--
|
1
|
--
|
1.064
|
--
|
A13
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.289
|
--
|
1
|
--
|
1.288
|
--
|
A14
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Dahong Pao Tea warna Merah berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.434
|
--
|
1
|
--
|
1.433
|
--
|
A15
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Dahong Pao Tea warna Merah berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.198
|
--
|
1
|
--
|
1.197
|
--
|
A16
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.016
|
--
|
1
|
--
|
1.015
|
--
|
A17
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.046
|
--
|
1
|
--
|
1.045
|
--
|
A18
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.197
|
--
|
1
|
--
|
1.196
|
--
|
A19
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.073
|
--
|
1
|
--
|
1.072
|
--
|
A20
|
Jumlah
|
23.145
|
--
|
20
|
--
|
23.125
|
--
|
--
|
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL137GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 26 Februari 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan Kode A1 s/d T1 yang disita dari Muhammad Nurhalim alias Cik Alim bin Abdullah dan Samsul Kamar alias Didit bin Kamsar, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay bin Subandi bersama-sama dengan Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali, Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim bin Abdullah dan Saksi Samsul Kamar alias Didit bin Kamsar (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan koordinat 1o30’03.5N 102o32’55.7E, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi Widodo dan Saksi I Nyoman Widyana Ady Putra bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Perairan Pambang – Bengkalis, melihat speedboat mencurigakan kemudian Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggunakan kapal patroli melakukan pengejaran, namun dikarenakan speedboat yang digunakan oleh Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dan Saksi Samsul Kamar alias Didit terus melaju lalu Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menghentikan speedboat dengan cara menabrak speedboat tersebut hingga speedboat perlahan-lahan tenggelam, sesudah itu Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengevakuasi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dan Saksi Samsul Kamar alias Didit ke kapal patroli untuk diamankan. Sewaktu diinterogasi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim menyampaikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ada di dalam Koper warna Biru Dongker dan Tas Selempang warna Hitam telah di buang ke air, kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti dengan cara kapal patroli berputar-putar dengan cepat untuk menciptakan ombak supaya Koper warna Biru Dongker dan Tas Selempang warna Hitam yang sudah tenggelam naik ke permukaan, tidak berapa lama berjarak ± 200 (dua ratus) meter dari tempat speedboat ditabrak ditemukan di permukaan air barang bukti 1 (satu) buah Koper merek Tourcare warna Biru Dongker, sedangkan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam tidak berhasil ditemukan, sesudah itu Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dan Saksi Samsul Kamar alias Didit beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, saat di buka dengan disaksikan oleh Saksi Ahmad Mosadek Apraniri dan Saksi Sang Putu Putra Diksotama yang merupakan Petugas Bea Cukai Bengkalis terhadap 1 (satu) buah Koper merek Tourcare warna Biru Dongker yang berhasil ditemukan, didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus kemasan Teh China berbagai merek berisikan narkotika jenis sabu, ketika diinterogasi Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay, yang mana Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim menerima imbalan dari Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay melalui Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali sebagai Penjemput Narkotika (Becak Laut Indonesia). Selanjutnya sekira pukul 07.17 WIB, dari hasil pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim dan Saksi Samsul Kamar alias Didit, diketahui Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, mendapat informasi tersebut lalu Saksi I Nyoman Widyana Ady Putra bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis yang terletak di Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, untuk mengamankan Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali, sesudah itu Saksi Gazali Genepsi yang merupakan Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 14 Pro Max warna Hitam, No. Simcard 085189778648 yang ditemukan dari Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 11 warna Abu-abu, No. Simcard 081262091071 yang ditemukan dari Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali kepada Saksi I Nyoman Widyana Ady Putra, kemudian saat diinterogasi Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay mengakui yang memerintahkan Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim untuk melakukan penjemputan narkotika di Perairan Pambang. Selanjutnya Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay bin Subandi, Saksi Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali, Saksi Muhammad Nurhalim alias Cik Alim bin Abdullah dan Saksi Samsul Kamar alias Didit bin Kamsar beserta barang bukti di bawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti yang disita dari Muhammad Nurhalim alias Cik Alim bin Abdullah dan Samsul Kamar alias Didit bin Kamsar, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, telah melakukan penimbangan dan penyisihan berupa :
No.
|
Uraian
|
Berat (Gram Brutto)
|
Kode
BB
|
Disita dari Para Terdakwa
|
Sisih untuk Lab. dan Sidang
|
Dimusnahkan
|
Gram
|
Butir
|
Gram
|
Butir
|
Gram
|
Butir
|
1
|
1 (satu) buah Koper merek Tourcare warna Biru Dongker yang didalamnya terdapat :
|
--
|
--
|
--
|
--
|
--
|
--
|
1
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.070
|
--
|
1
|
--
|
1.069
|
--
|
A1
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guany Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.235
|
--
|
1
|
--
|
1.234
|
--
|
A2
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.131
|
--
|
1
|
--
|
1.130
|
--
|
A3
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Dahong Pao Tea warna Merah berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.081
|
--
|
1
|
--
|
1.180
|
--
|
A4
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.049
|
--
|
1
|
--
|
1.048
|
--
|
A5
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.094
|
--
|
1
|
--
|
1.093
|
--
|
A6
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.469
|
--
|
1
|
--
|
1.468
|
--
|
A7
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.291
|
--
|
1
|
--
|
1.290
|
--
|
A8
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.151
|
--
|
1
|
--
|
1.150
|
--
|
A9
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.085
|
--
|
1
|
--
|
1.084
|
--
|
A10
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Dahong Pao Tea warna Merah berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.104
|
--
|
1
|
--
|
1.103
|
--
|
A11
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.067
|
--
|
1
|
--
|
1.066
|
--
|
A12
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.065
|
--
|
1
|
--
|
1.064
|
--
|
A13
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.289
|
--
|
1
|
--
|
1.288
|
--
|
A14
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Dahong Pao Tea warna Merah berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.434
|
--
|
1
|
--
|
1.433
|
--
|
A15
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Dahong Pao Tea warna Merah berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.198
|
--
|
1
|
--
|
1.197
|
--
|
A16
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.016
|
--
|
1
|
--
|
1.015
|
--
|
A17
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.046
|
--
|
1
|
--
|
1.045
|
--
|
A18
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Guan Yin Wang warna Kuning berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.197
|
--
|
1
|
--
|
1.196
|
--
|
A19
|
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh China merek Chinese Pin Wei warna Hijau berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.073
|
--
|
1
|
--
|
1.072
|
--
|
A20
|
Jumlah
|
23.145
|
--
|
20
|
--
|
23.125
|
--
|
--
|
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL137GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 26 Februari 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan Kode A1 s/d T1 yang disita dari Muhammad Nurhalim alias Cik Alim bin Abdullah dan Samsul Kamar alias Didit bin Kamsar, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 09 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199103192018011001
|
|