Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Bls BAI H ROZALI 1.REMI
2.WISANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAI H ROZALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.M. YUSUF DAENG M, S.H., M.H., Ph.DBAI H ROZALI
Tergugat
NoNama
1REMI
2WISANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SATRIADI, S.H., M.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap perjanjian jual beli batang rumbia tanggal 10 Januari 2009;
  3. Menyatakan surat pernyataan jaminan tanah tertanggal 14 Juni 2013 tidak sah dan tidak mengikat karena dibuat dalam keadaan paksaan (dwang);
  4. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai kompensasi atas kerugian moril yang diderita oleh PENGGUGAT;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
  7. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, dan TURUT TERGUGAT 1 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak