Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
143/Pdt.P/2025/PN Bls | Eva Agustina Usman.HS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 143/Pdt.P/2025/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 13 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut 2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bengkalis untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama : 1) M. FAHRIL GUNAWAN anak laki-laki dari ibu dan ayah EVA AGUSTINA USMAN.HS dan SARIYONO, tempat/tanggal lahir Bantan Tengah, 12 April 2007. 2)MUHAMMAD FARHAN anak laki-laki dari ibu dan ayah EVA AGUSTINA USMAN.HS dan SARIYONO, tempat/tanggal lahir Bantan Tengah, 30 Juni 2010. 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Bengkalis, kecamatan Bengkalis untuk menerbitkan Akta kelahiran, anak pemohon yang bernama : 1) M. FAHRIL GUNAWAN anak laki-laki dari ibu dan ayah EVA AGUSTINA USMAN.HS dan SARIYONO, tempat/tanggal lahir Bantan Tengah, 12 April 2007. 2) MUHAMMAD FARHAN anak laki-laki dari ibu dan ayah EVA AGUSTINA USMAN.HS dan SARIYONO, tempat/tanggal lahir Bantan Tengah, 30 Juni 2010. Sesuai dengan permintaan permohonan Pemohon. 4. Biaya permohonan dibebankan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |