Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2023/PN Bls ISNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Tersebut.
  2. Menetapkan Bahwa di Desa Bantan Tengah kabupaten Bengkalis pada tanggal 01 Mei 2000 telah meninggal Dunia seorang perempuan Bernama : PONATUN karena Sesak Nafas dan telah Dikebumikan di Desa Bantan Tengah Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
  3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis di Kec. Bantan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte Kematian atas Nama PONATUN tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara Kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak