| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Identitas pada Paspor No. C 3815194 tertanggal 15 September 2019 dari nama Selamat tempat Tanggal Lahir Jeremu, 31 Desember 1968 menjadi nama Selamat Riadi tempat lahir Segomeng, 31 Desember 1968.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Pemohon dan menerbitkan paspor baru untuk pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |