Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Bls Radiah Hasni D.,S.H LUKMAN Alias LUKMAN Bin ZAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Alias LUKMAN Bin ZAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-99/BKS/04/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

LUKMAN ALIAS LUKMAN Bin ZAIDIR

Tempat lahir

:

Muntai

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 12 Januari 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Parit Jawa Rt 002 Rw 004 Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024.

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 13 Maret  2024 s/d tanggal 21 April 2024.

Perpanjang PN I

Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

 

:

:

:

Sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024

Sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024

 

    1. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa Terdakwa LUKMAN ALIAS LUKMAN Bin ZAIDIR pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Selat Baru Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggl 16 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAPUTRA Alias PUTRA dan mengatakan “nanti ada grab jemput” lalu Terdakwa jawab “iya bang, saya tunggu”, tidak lama kemudian datang mobil grab menjemput Terdakwa lalu Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Muar Malaysia , sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Muar Malaysia dan menjumpai Sdr. SAPUTRA alias PUTRA kemudian Terdakwa dan Sdr. SAPUTRA Alias PUTRA makan bersama, setelah selesai makan Sdr. SAPUTRA Alias PUTRA memberikan 2 (dua) bungkus kertas rokok yang berisikan narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini obat dalam bungkusan”lalu dijawab Terdakwa “iyalah bang”, lalu Terdakwa menerima narkotika jenis ekstasi tersebut dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna merah kemudian Terdakwa membeli tiket pulang menuju Bengkalis.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB , Terdakwa tiba di Pelabuhan Bandar Sri Setiaraja Selat Baru dan melewati alat X-Ray , setelah itu Saksi RYAN AZIZ AL HALIM dan saksi RANDU MARITO SIREGAR yang merupakan tim Bea Cukai Bengkalis mencurigai Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) bungkus kertas rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning , serbuk ekstasi warna biru yang disimpan dalam sebuah kotak rokok warna merah di kantong celana belakang sebelah kanan serta 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dikantong celana depan Terdakwa kemudian Tim Bea Cukai Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Bengkalis bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis ekstasi di Pelabuhan Bandar Sri Setiaraja Selat Baru, kemudian Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi RANDI AZMI, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung menjumpai petugas kantor Beacukai Bengkalis dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning , serbuk ekstasi warna biru serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru, lalu tim menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan dari Sdr. SAPUTRA Alias PUTRA selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 31/14310/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 (satu) bungkus kertas rokok yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 1 (satu) bungkus kertas rokok yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0393/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0630/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus kertas rokok yang diduga berisikan serbuk warna biru dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram dan Barang bukti dengan Nomor = 0631/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip beriiskan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram tersebut diatas benar mengandung MDMA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa LUKMAN ALIAS LUKMAN Bin ZAIDIR pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Selat Baru Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa awalnya Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Muar Malaysia dan tiba di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Selat Baru Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 17.00 WIB dan Terdakwa melewati alat X-Ray, setelah itu Saksi RYAN AZIZ AL HALIM dan saksi RANDU MARITO SIREGAR yang merupakan tim Bea Cukai Bengkalis mencurigai Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) bungkus kertas rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning , serbuk ekstasi warna biru yang disimpan dalam sebuah kotak rokok warna merah di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dikantong celana depan Terdakwa kemudian Tim Bea Cukai Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Bengkalis bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis ekstasi di Pelabuhan Bandar Sri Setiaraja Selat Baru, kemudian Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi RANDI AZMI, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung menjumpai petugas kantor Beacukai Bengkalis dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas rokok yang berisikan 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning , serbuk ekstasi warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru, lalu tim menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan dari Sdr. SAPUTRA Alias PUTRA selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 31/14310/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 (satu) bungkus kertas rokok yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 1 (satu) bungkus kertas rokok yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0393/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0630/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus kertas rokok yang diduga berisikan serbuk warna biru dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram dan Barang bukti dengan Nomor = 0631/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip beriiskan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram tersebut diatas benar mengandung MDMA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------ 

 

 

BENGKALIS, 25 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya