Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
SUARDIANTO PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUARDIANTO PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/BKS/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SUARDIANTO PURBA

Tempat lahir

:

Talun Madear

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 21 Januari 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. PT ADEI Divisi II RT 002 RW 005, Desa Tengganau, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d tanggal 03 Februari 2024.

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d tanggal 14 Maret 2024.

Penuntut Umum

Perpanjang PN T-6

:

:

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024.

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 02 Mei 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

----Bahwa Terdakwa SUARDIANTO PURBA pada hari Sabtu tanggal 13 Januuari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di PM 13B CR 5 Divisi 13 KM 4, PT ADEI, Desa Tengganau, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sedang berada di Pos Hujan PT ADEI bersama dengan saksi EFRIZAL Bin MARIYANTO (dalam berkas terpisah), Saksi RANGGA SETIAWAN Bin RIDWAN (dalam berkas terpisah), Sdr. ARBI WINATA (DPO), dan Sdr. DIKO (DPO) dan menyampaikan “nanti kita keluarkan buah dari CR 5 baru habis ke CR 6 untuk nambah buah biar kita bawa keluar buahnya dari simpang enam lewatnya”, lalu saksi EFRIZAL Bin MARIYANTO menanyakan “kalau mengeluarkan buah seperti ini berapa bagian kami?” dan terdakwa menjawab, “Yaudah tenang ajalah yang penting buah terjual dulu”. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi EFRIZAL Bin MARIYANTO dan Saksi RANGGA SETIAWAN Bin RIDWAN dengan menggunakan mobil Dump Truck BM 9813 LD menjemput Sdr. DIKO dan menuju PT ADEI. CR 5 sesampainya disana mereka langsung memuat buah kelapa sawit yang berada disana ke dalam mobil Dump Truck BM 9813 LD dan pada saat sedang memuat kelapa sawit kemudian datang terdakwa bersama dengan Sdr. ARBI WINATA dan mengatakan, “nanti ke CR 6 lagi kalau sudah selesai di CR 6 muatnya keluar dari simpang 6 aja”. Bahwa setelah selesai memuat buah kelapa sawit ke mobil Dump Truck BM 9813 LD terdakwa bersama-sama dengan saksi EFRIZAL Bin MARIYANTO, Saksi RANGGA SETIAWAN Bin RIDWAN, Sdr. ARBI WINATA, dan Sdr. DIKO keluar menuju simpang 6 dengan dituntun oleh terdakwa, Sdr. ARBI WINATA dan Sdr. DIKO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di simpang 6 (enam) dikarenakan ampang-ampang pada simpang 6 sudah ditutup, terdakwa bersama dengan Sdr. ARBI WINATA berusaha mengurus supaya ampang-ampang tersebut bisa dibuka. Setelah terbuka, Sdr. ARBI WINATA dan Sdr. DIKO turun disana karena meraka hanya mengawal sampai di simpang 6 dan terdakwa bersama dengan saksi EFRIZAL Bin MARIYANTO, Saksi RANGGA SETIAWAN Bin RIDWAN kembali melanjutkan perjalanan akan tetapi sesampainya di Pos 7 dekat simpang intan, terdakwa dan saksi EFRIZAL Bin MARIYANTO dan Saksi RANGGA SETIAWAN Bin RIDWAN dihadang oleh kurang lebih 8 (delapan) orang security PT ADEI yang kemudian di amankan ke pos security untuk di interogasi dan di bawa ke Polsek Pinggir.
  • Bahwa pada saat mengamankan terdakwa, pihak security PT ADEI berhasil mengamankan :
  1. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Dump Truck warna Kuning bak hijau dengan nomor polisi: BM 9813 LD, dengan Nomor Rangka: MHMFE74P5CK067258, dan Nomor Mesin : 4D347424138
  2. 3 (tiga) buah tojok
  3. Buah kelapa sawit sebanyak ± 2.360 Kg
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam

 

  • Bahwa terdakwa merupakan pegawai dari PT ADEI berdasarkan surat Labour Registration Record Card yang dikeluarkan oleh PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY dan berdasarkan slip gaji atas nama Sdr. SUARDIANTO PURBA, yang dikeluarkan oleh PT ADEI terdakwa mendapat gaji sebesar Rp 4.992.118 (empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus delapan belas rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT ADEI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.043.960 (enam juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya