Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.B/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
T. AL INDRI Bin T. ZAINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 448/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 617 /L.4.21/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. AL INDRI Bin T. ZAINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa T. AL INDRI Bin T. ZAINAL pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gg. Proyek Dusun Permai RT. 002 RW. 001 Desa Tanah Merah Kec. Rangsang pesisir Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Sdri. ROSLINDA, Sdr. T. ZAINAL dan Saksi SAMSIAH dan Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Permai RT. 002 RW. 001 Desa Tanah Merah Kec. Rangsang Pesisir. Kemudian Saksi SAMSIAH mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor miliknya untuk dipergunakan oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak memiliki kendaraan sepeda motor. Selanjutnya pada hari Sabtu pada tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi SAMSIAH yang beralamat di Gg. Proyek Dusun Permai RT. 002 RW. 001 Desa Tanah Merah Kec. Rangsang Pesisir bertujuan untuk melihat sepeda motor merk suzuki shogun SP 125 warna putih hitam dengan nomor polisi BM 6937 QG milik Saksi SAMSIAH. Kemudian pada saat berada di rumah saksi SAMSIAH, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SAMSIAH bahwa Terdakwa hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi SAMSIAH. Terdakwa lalu membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa untuk di perbaiki. Sesampainya di rumahnya, Terdakwa memperbaiki sepeda motor milik saksi SAMSIAH tersebut. Lalu pada tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor tersebut dengan plat yang ditemukan Terdakwa di sekitar daerah rumah Terdakwa dengan nomor polisi BM 5843 DG.
  • Selanjutnya bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi ADEEK ANDREAN untuk pergi ke kota Selatpanjang dan sesampainya di Selatpanjang Kota Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi ADEK untuk membantu menjual sepeda motor merk Suzuki Shogun SP 125 warna putih hitam karena Terdakwa sedang membutuhkan uang. Kemudian  Saksi ADEEK ANDREAN menyetujui dan mencari pembeli yang akan membeli sepeda motor tersebut. Beberapa waktu kemudian ketika Terdakwa dan Saksi ADEEK ANDREAN sedang berada di kedai kopi God Day 88, Saksi ADEEK mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada pembeli yang ingin membeli sepeda motor milik Terdakwa. Kemudian Saksi ADEEK ANDREAN menanyakan kepada Terdakwa mengenai  harga jual sepeda motor dan Terdakwa mengatakan ingin menjual sepeda motor dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB,  Terdakwa dan Saksi ADEEK  bertemu dengan Saksi SAHADAN Alias BIRONG di Pelabuhan Kempang OM RIN. Sesampainya di pelabuhan kempang Saksi SAHADAN Alias BIRONG menanyakan kepada Terdakwa mengenai kelengkapan surat-surat sepeda motor dan Terdakwa mengatakan bahwa surat-surat sepeda motor telah terbakar dan Terdakwa mencoba meyakinkan Saksi SAHADAN Alias BIRONG bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa sehingga Saksi SAHADAN Alias BIRONG menawar harga sepeda motor menjadi Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Saksi ADEEK ANDREAN ke rumah Saksi SAHADAN Alias BIRONG untuk mengantarkan sepeda motor tersebut. Sesampainya di rumah Saksi SAHADAN, Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ADEEK untuk kembali lagi ke kedai kopi God Day 88 dan sesampainya di kedai kopi Terdakwa memberikan pulsa paket internet untuk Saksi ADEEK sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SAMSIAH selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki shogun SP 125 warna putih hitam dengan nomor polisi BM 6937 QG mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya