Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) 1.PT.Tengganu Mandiri Lestari/TML
2.Kepala Desa Tengganu
3.Camat Mandau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Tengganu Mandiri Lestari/TML
2Kepala Desa Tengganu
3Camat Mandau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menyatakan alat bukti sah dan memiliki bukti  hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I.II.III Melakukan Perbuatan Melawan hukum..
  4. Menghukum : Tergugat I untuk menyetorkan dana reboisasi kepada Negara  sebesar Rp.3.750.000.000/Tiga Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah .dengan perincian sebagaimana sudah teruraikan diuraian angka 13 setelah Putusan dan bukti pembayaran diperlihatkan kepada Penggugat.
  5. Menyatakan : Perkara aquo dirampas/dikembalikan untuk Negara.
  6. Menyatakan : Status Quo pada Perkara aquo sah dan.berharga.
  7. Menyatakan :Kawasan Taman Suaka Margasatwa Balai Raja Pinggir-Duri Kab.Bengkalis memiliki nilai keutuhan dan kebakuan yang tidak dapat dikotak-katik dalam perubahan bentuk apapun. .
  8. Menyatakan : Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meski ada Banding,kasasi Tergugat I-II-III..
  9. Menghukum para Tergugat I-II-III tunduk pada Putusan.
  10. Menghukum para Tergugat I-II-III membayar biaya perkara.

Dan  a t a u  ;

Memberikan Putusan seadilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak