Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1594 /L.4.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-162/BKS/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR

Tempat lahir

:

Sibolga

Umur/Tgl. Lahir

:

42 Tahun / 21 Juni 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Bay Duri, RT/RW. 001/004, Kel/Desa. Buluh Manis, Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN  :
  1.  

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025.

  1.  

Perpanjangan PU

:

Rutan, Sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 21 Juni 2025.

    3.

4.

5.

Perpanjangan KPN

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

Rutan, Sejak tanggal 22 Juni 2025 s/d 21 Juli 2025.

Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025.

Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 02 September 2025.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

            Bahwa Terdakwa HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Dharma Bakti Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, Terdakwa HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR sekira pukul 08.45 WIB dihubungi oleh Saksi Hendra Siregar untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan Saksi Hendra Siregar bertemu di kosan Terdakwa di Jalan Dharma Bakti Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hendra Siregar yang akan dibayarkan apabila narkotika jenis shabu telah habis terjual.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, Terdakwa dihubungi Sdr. BANG KOJEK (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian pada pukul 15.30 WIB  Terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis shabu ke rumah Sdr. BANG KOJEK (DPO) di Jalan Kejaksaan Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Terdakwa bertemu dengan Sdr BANG KOJEK (DPO) dan mengambil sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 4,5 (empat koma lima) gram seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sudah membayar sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. BANG KOJEK (DPO). Terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Dharma Bakti Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan menyimpan Narkotika jenis shabu di plafon kamar kos Terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Kasat ResNarkoba IPTU DONI BINSA, S.H., M.H., dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang terdiri dari Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, S.H., Saksi HERMANTO MANULLANG S.H., dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H., berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Saksi HENDRA SIREGAR atas kepemilikan narkotika jenis shabu di tepi Jalan Hang Tuah, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis kemudian tim melakukan interogasi tentang asal shabu tersebut dan Saksi HENDRA SIREGAR menerangkan bahwa mendapatkan/memperoleh 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) dari Terdakwa yang dibeli dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di sebuah warung Jalan Hang Tuah, Kel/Desa. Babussalam, Ke. Mandau, Kab. Bengkalis. Selanjutnya tim menangkap Terdakwa dan setelah penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Samsung A05S warna hitam dengan IMEI (slot 1) 350169774738305 dan IMEI (slot 2) 358917694738306 dan uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kosan Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Dharma Bakti Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan 5 (lima) paket plastik pack berisi narkotika jenis shabu dengan berat 4,5 (empat koma lima) gram, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong shabu, 1 (satu) buah sendok shabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna putih kuning coklat yang ditemukan di plafon kamar kos Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 64/14309/2025, tanggal 22 April 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik pack yang berisikan narkotika jenis sabu disita dari HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR dengan Berat kotor 5,18 (lima koma satu delapan) gram dan Berat Bersih 4,48 (empat koma empat delapan) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1429 / NNF / 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1975/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan Berat Bersih 4,48 (empat koma empat delapan) gram tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

 

 

SUBSIDAIR

            Bahwa Terdakwa HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Dharma Bakti Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Kasat ResNarkoba IPTU DONI BINSA, S.H., M.H., dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang terdiri dari Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, S.H., Saksi HERMANTO MANULLANG S.H., dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H., berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Saksi HENDRA SIREGAR atas kepemilikan narkotika jenis shabu di tepi Jalan Hang Tuah, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis kemudian tim melakukan interogasi tentang asal shabu tersebut dan Saksi HENDRA SIREGAR (Dilakukan Penuntutan terpisah) menerangkan bahwa mendapatkan/memperoleh 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) dari Terdakwa yang dibeli dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di sebuah warung Jalan Hang Tuah, Kel/Desa. Babussalam, Ke. Mandau, Kab. Bengkalis. Selanjutnya tim menangkap Terdakwa dan setelah penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Samsung A05S warna hitam dengan IMEI (slot 1) 350169774738305 dan IMEI (slot 2) 358917694738306 dan uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kosan Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Dharma Bakti Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan 5 (lima) paket plastik pack berisi narkotika jenis shabu dengan berat 4,5 (empat koma lima) gram yang dibeli Terdakwa dari Sdr. BANG KOJEK (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun baru Terdakwa bayar sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) bungkus plastic pack kosong shabu, 1 (satu) buah sendok shabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna putih kuning coklat yang ditemukan di plafon kamar kos Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 64/14309/2025, tanggal 22 April 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik pack yang berisikan narkotika jenis sabu disita dari HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR dengan Berat kotor 5,18 (lima koma satu delapan) gram dan Berat Bersih 4,48 (empat koma empat delapan) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1429 / NNF / 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1975/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan Berat Bersih 4,48 (empat koma empat delapan) gram tersebut diatas benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

 

 

Description: D:\\\\\\\\\\\\\\\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\\\\\\\\\\\\\\\logoEsign.pngBENGKALIS, 15 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya