Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2025/PN Bls AIRELATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AIRELATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan pemohon antara Airelati dengan Paruma Hendrik Simatupang yang berdasarkan Surat perkawinan Nomor : 007/SN/GSB-PB/IV/2012 Yang dilakukan di Gereja Segala Bangsa.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Pemohon berdasarkan penetapan ini.
  4. Memerintahkan kepada Instansi terkait lainnya agar dapat mempergunakan penetapan ini.
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak