Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
IJUL KIPLI Bin ABDUL SOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 488/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1585/L.4.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IJUL KIPLI Bin ABDUL SOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-127/BKS/07/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

IJUL KIPLI BIN ABDUL SOHIR

Tempat lahir

:

Batu Bara

Umur/Tgl. Lahir

:

28 Tahun / 12 Oktober 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Suka Bakti RT 002 RW 011 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

:

 

 

Rutan, Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025;

Rutan, Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025;

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025;

Rutan, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 01 September 2025

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa ia Terdakwa IJUL KIPLI BIN ABDUL SOHIR pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau ada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di toko harian cinta abadi Jl Mawar No 116 Rt 002 Rw 001 Kel. Duri Barat kec. Mandau kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --

      • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakda diajaka oleh sdr. BAYU (DPO) untuk mengambil barang di toko harian Jl Mawar No 116 Rt 002 Rw 001 Kel. Duri barat kec. Mandau kab. Bengkalis milik saksi SUPEN FERI , kemudian setibanya di toko harian tersebut Terdakwa bersama sdr. BAYU (DPO) langsung memanjat bagian samping toko dan masuk melalui jendela yang berada di lantai 2 ruko tersebut. Kemudian Terdakwa merusak handle kunci jendela ruko kemudian setelah berhasil terbuka setelah itu Terdakwa masuk kedalam toko dan Terdakwa bersama sdr. BAYU (DPO) turun kelantai 1 ruko dan menemukan barang-barang sembako. Selanjutnya Terdakwa mengambil rokok dengan merk Exist Gold, On Bold, Sampoerna, Malboro, dengan jumlah keseluruhan sekira 10 (Sepuluh) slop, yang berada di samping laci kasir kemudian Terdakwa mengambil keseluruhan uang yang ada di dalam laci meja kasir dengan pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan memberikannya kepada sdr. BAYU , kemudian sdr. BAYU (DPO) memasukkan uang dari laci tersebut kedalam plastik . Setelah itu Terdakwa dan sdr. BAYU (DPO) keluar dari ruko dan pergi ke Penginapan Gundaling di Jalan Duri Dumai KM 07 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis kemudian sdr. BAYU (DPO) membagi dua dengan Terdakwa keuntungan atas barang-barang yang berhasil diambil.

 

      • Bahwa Terdakwa bersama-sama sdr. BAYU (DPO) idak ada izin saksi SUPEN FERI untuk mengambil 10 (sepuluh) slop rokok berbagai merk dengan total harga Rp.1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari toko harian milik saksi SUPEN FERI , sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUPEN FERI mengalami kerugian sejumlah kurang lebih lebih Rp.11.780.000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Description: D:\\\\\\\\\\\\\\\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\\\\\\\\\\\\\\\logoEsign.pngBENGKALIS, 14 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya