Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Bls HASALI GULO Pemerintah RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLRES Bengkalis cq. KEPALA Kepolisian Sektor Pinggir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 27 Jan. 2023
Nomor Surat ...........................
Pemohon
NoNama
1HASALI GULO
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLRES Bengkalis cq. KEPALA Kepolisian Sektor Pinggir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan pemohon
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Sektor Pinggir adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan Penetapan Tersangka sesuai surat perintah Penahanan Nomor: Nomor: S. Tap/01/I/2023/Reskrim tertanggal 20 Januari 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2023/Reskrim Tertanggal 20 Januari 2023 terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
  5. Menyatakan tindakan Penahanan yang dilakukan termohon kepada pemohon bertentangan dengan hukum sehingga dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan batal demi hukum
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan tanpa syarat setelah pembacaan Putusan;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  11. PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Pihak Dipublikasikan Ya