Petitum Permohonan |
- PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Sektor Pinggir adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan Penetapan Tersangka sesuai surat perintah Penahanan Nomor: Nomor: S. Tap/01/I/2023/Reskrim tertanggal 20 Januari 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2023/Reskrim Tertanggal 20 Januari 2023 terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
- Menyatakan tindakan Penahanan yang dilakukan termohon kepada pemohon bertentangan dengan hukum sehingga dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan tanpa syarat setelah pembacaan Putusan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
|