Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah Perkawinan Orang Tua Pemohn yang bernama MUHLIS PANJAITAN dan RESTI BR SIAHAAN telah melangsungkan Perkawinan secara agama Kristen bedasarkan SURAT HATORANGAN HOT RIPE No. Pengganti. di hadapan pemuka agama Kristen Pdt.M.H. SIAGIAN. S th bertempat diĀ GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN INDONESIA Kampung Baru pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1984;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bengkalis atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Para Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
ATAU
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yag Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |