Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2025/PN Bls ROSDIANA PANJAITAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSDIANA PANJAITAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FARIZAL, S.HROSDIANA PANJAITAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah Perkawinan Orang Tua Pemohn yang bernama MUHLIS PANJAITAN dan RESTI BR SIAHAAN telah melangsungkan Perkawinan secara agama Kristen bedasarkan SURAT HATORANGAN HOT RIPE No. Pengganti. di hadapan pemuka agama Kristen Pdt.M.H. SIAGIAN. S th bertempat diĀ  GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN INDONESIA Kampung Baru pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1984;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bengkalis atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Para Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;

ATAU

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yag Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak