- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan Ijin Kepada anak-anak Pemohon untuk menambah namanya dari:
- MUHAMMAD ABDUR RAHMAN menjadi MUHAMMAD ABDUR RAHMAN PERKASA;
- MUHAMMAD ABDUR RAHIM menjadi MUHAMMAD ABDUR RAHIM PERKASA;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis untuk tunduk dan dapat melaksanakan Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk tunduk dan dapat melaksanakan Putusan ini;
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon. |