Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
ILHAM SELAMAT Alias ILHAM Bin (Alm) BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1069/L.4.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SELAMAT Alias ILHAM Bin (Alm) BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/BKS/05/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ILHAM SELAMAT ALIAS ILHAM BIN (ALM) BASRI

Tempat lahir

:

Bengkalis

Umur/Tgl. Lahir

:

24 Tahun /  22 September 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Jend. Sudirman RT 001 RW 002 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta

SMA (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN  :
      • Penahanan Penyidik               : sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d 27 Maret 2025
      • Diperpanjang PU                     : sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 06 Mei 2025
      • Perpanjangan PN                    : sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025
      • Penuntut Umum                      : sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025
      • Perpanjangan PN I                  : sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ILHAM SELAMAT ALIAS ILHAM BIN (ALM) BASRI, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 23.45 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 23.45 WIB bertempat disebuah ruko beralamatkan di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis , Terdakwa ILHAM SELAMAT ALIAS ILHAM BIN (ALM) BASRI didatangi oleh sdr. BAYU (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian sdr. BAYU (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. RIKI AMDANI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan hendak membeli narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa seorang diri pergi ke gudang sdr. RIKI AMDANI yang tidak jauh dari ruko Terdakwa di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan sdr. RIKI AMDANI dan menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr. RIKI AMDANI. Setelah menerima shabu tersebut Terdakwa kembali ke ruko Terdakwa dan menemui sdr. BAYU, Setelah itu Terdakwa bersama-sama sdr. BAYU pergi kesebuah ruko kosong beralamatkan di Jalan Tandun Kelurahan Bengkalis Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama, setelah mengonsumsi narkotika jenis shabu, Sdr. BAYU pergi dan Terdakwa kembali ke ruko. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Sdr. BAYU kembali datang keruko Terdakwa dan kembali mengajak mengonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. RIKI AMDANI mengatakan hendak membeli narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa pergi seorang diri ke gudang milik sdr. RIKI AMNDANI sesampainya disana Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada sdr. RIKI AMDANI dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa kembali ke ruko dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dekat parit di depan ruko Terdakwa sambil menunggu sdr. BAYU mencari tempat untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah ruko yang beralamatkan di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis  diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian tim yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi MUHAMMAD HAFISZAN, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Onbold disimpan dicelah penutup parit depan ruko Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru ditemukan di atas meja. Kemudian tim menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. RIKI AMDANI yang alamatnya tidak jauh dari ruko Terdakwa, kemudian tim melakukan pengembangan di gudang semen sdr. RIKI AMDANI di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ,sesampainya ditempat tersebut tim sdr. RIKI AMDANI tidak ada ditempat dan setelah tim lakukan penggeledahan tempat tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah sendok shabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pemantik api, 1 (satu) buah wadah penyimpan kotak bening, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditemukan di kamar Sdr. RIKI AMDANI. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 43/14310/2025 dan Nomor : 45/14310/2025 tanggal 05 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti dengan total 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari ILHAM SELAMAT ALIAS ILHAM BIN (ALM) BASRI dengan total berat kotor 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram dan total berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0894/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1258/2025/NNF: berupa 2 (dua) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih disita dari ILHAM SELAMAT ALIAS ILHAM BIN (ALM) BASRI dengan berat netto 0.40 (nol koma empat puluh) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ILHAM SELAMAT ALIAS ILHAM BIN (ALM) BASRI, Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di sebuah ruko di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah ruko yang beralamatkan di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis  diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian tim yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, Saksi MUHAMMAD HAFISZAN, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Onbold disimpan dicelah penutup parit depan ruko Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru ditemukan di atas meja. Kemudian tim menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. RIKI AMDANI (DPO) yang alamatnya tidak jauh dari ruko Terdakwa, kemudian tim melakukan pengembangan di gudang semen sdr. RIKI AMDANI di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ,sesampainya ditempat tersebut tim sdr. RIKI AMDANI tidak ada ditempat dan setelah tim lakukan penggeledahan tempat tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah sendok shabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pemantik api, 1 (satu) buah wadah penyimpan kotak bening, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditemukan di kamar Sdr. RIKI AMDANI. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diabwa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 43/14310/2025 dan Nomor : 45/14310/2025 tanggal 05 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti dengan total 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari ILHAM SELAMAT ALIAS ILHAM BIN (ALM) BASRI dengan total berat kotor 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram dan total berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0894/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1258/2025/NNF: berupa 2 (dua) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih disita dari ILHAM SELAMAT ALIAS ILHAM BIN (ALM) BASRI dengan berat netto 0.40 (nol koma empat puluh) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 20 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya