Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
FERDY SALIANTO Alias FERDY Bin EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 471/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1197 /L.4.21/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDY SALIANTO Alias FERDY Bin EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa FERDY SALIANTO Alias FERDY Bin EFFENDI dan Sdr. ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm. MUKHLIZ) (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2025 bertempat di Jl. Inpres Gg. Setia RT 001 RW 002 Kel. Selat Panjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. PUTRA ANIRA Alias PUTRA (masuk dalam daftar pencarian orang) bertempat di jl. Rintis Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2.45 (dua koma empat lima) gram seharga Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara Terdakwa akan melakukan pembayaran apabila Terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya. Kemudian setelah Terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian membawanya ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Banglas Gg. Sempaya RT.001 RW 003 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
  • Kemudian sekitar pukul 20.45 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm. MUKHLIZ) dengan tujuan untuk meminta Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah Sdr. ADE dikarenakan Sdr. FITRA DARMAWANSYAH LUBIS (Masuk dalam daftar pencarian orang) ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADE. Setelah itu Terdakwa menyiapkan paket narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan Sdr. ADE.  Setelah menyiapkan paket narkotika jenis sabu tersebut,  Terdakwa pergi kerumah Sdr. ADE yang berada di Jl. Inpres Gg. Setia RT 001 RW 002 Kel. Selat Panjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. ADE, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADE. Selanjutnya setelah menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Sdr. ADE dan kembali ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB pada saat Terdakwa berada di rumahnya, Terdakwa mendapatkan informasi masyarakat sekitar tempat tinggal Terdakwa bahwa pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Sdr. ADE telah diamankan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti. Setelah mendapat informasi tersebut, Terdakwa langsung meninggalkan kota selatpanjang dan pergi ke kota pekanbaru. Sesampainya Terdakwa di Kota Pekanbaru, Terdakwa tinggal di sebuah rumah sewa yang beralamat di Jl. Cipta Karya RT.004 RW.004 Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah rumah sewa yang beralamat di Jl. Cipta Karya. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Meranti menuju ke alamat tersebut. sesampai nya Tim Sat Resnarkoba di alamat tersebut, Tim Sat Resnarkoba menemukan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada di teras rumah. setelah mengamankan Terdakwa, Tim Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADE dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari selasa tanggal 29 April 2025 bertempat di rumah Sdr. ADE. Kemudian Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. PUTRA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 059/10219.00/2025 hari Rabu Tanggal 30 April 2025, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh LASMINI selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Sdr. ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm. MUKHLIZ)  berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2.26 (dua koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram untuk selanjutnya dibawa seberat 1,77 gr (satu koma tujuh puluh tujuh) gram untuk di bawa ke LABFOR POLDA RIAU di Pekanbaru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik N0.LAB; 1531/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klep berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1.77 gram dengan hasil pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

------------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ------------------------------

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa FERDY SALIANTO Alias FERDY Bin EFFENDI dan Sdr. ADE FATRIADY Alias ADE MPIT Bin (Alm. MUKHLIZ) (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2025 beralamat di Jl. Inpres Gg. Setia RT 001 RW 002 Kel. Selat Panjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 22.30 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Inpres Gg. Setia RT. 001 RW. 002 Kel. Selatpanjang Timur berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Meranti menuju ke alamat tersebut. sesampainya Tim Sat Resnarkoba di rumah tersebut, Tim Sat Resnarkoba menemukan Sdr. ADE dan Sdr. FITRA sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Lalu Tim sat resnarkoba mengamankan Sdr. ADE dan Sdr. FITRA, namun pada saat upaya mengamankan Sdr. ADE dan Sdr. FITRA, Sdr. FITRA berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba mengamankan Sdr. ADE. Lalu Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klep warna bening. kemudian dilakukan interogasi terhadap Sdr. ADE dan berdasarkan interogasi, Sdr. ADE menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa. kemudian Tim Sat Resnarkoba menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa tidak berada dirumahnya. Kemudian Sdr. ADE dan barang bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah rumah sewa yang beralamat di Jl. Cipta Karya. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Meranti menuju ke alamat tersebut. sesampai nya Tim Sat Resnarkoba di alamat tersebut, Tim Sat Resnarkoba menemukan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada di teras rumah. Setelah mengamankan Terdakwa, Tim Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui bahwa pada tanggal 29 april 2025 Terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADE yang sebelumnya paket narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa simpan di rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik N0.LAB; 1531/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klep berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1.77 gram dengan hasil pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya