Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RISMAN dan Sdr. DEFRIYANTO Alias DAVID Bin (Alm) AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di pekarangan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Budaya RT. 001 RW. 007 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. WE (Masuk dalam daftar pencarian orang) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Didalam percakapan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. WE “bang, sabu kemarin sudah habis, mau ambil lagi bang” dan dijawab oleh Sdr. We dengan mengatakan “sinilah jemput ke semulut kalau dah sampai kasih tau”. Setelah selesai berkomunikasi dengan sdr. We, Terdakwa kemudian pergi Jl. Poros Semulut Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi. Sesampainya Terdakwa di Jl. Poros Terdakwa menghubungi Sdr. WE dengan mengatakan “awak dah sampai dah bang”, kemudian Sdr. WE mengatakan “pergi kearah jembatan, nanti ada didalam kotak rokok di jembatan”. Selanjutnya sesuai petunjuk dari Sdr. WE, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu dan membawanya pulang ke rumahnya yang terletak di Jl. Budaya RT. 001 RW. 007 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DEFRIYANTO dengan tujuan untuk menginformasikan kepada Sdr. DEFRIYANTO bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian Sdr. DEFRIYANTO meminta agar diberikan pekerjaan oleh Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu pada pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdr. DEFRIYANTO yang beralamat di Jl. Kauman RT. 002 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dengan berat 1 (satu) gram. Sesampainya di rumah Sdr. DEFRIYANTO, Terdakwa masuk ke dalam kamar Sdr. DEFRIYANTO, lalu Terdakwa bersama Sdr. DEFRIYANTO membagi-bagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibawanya menjadi 15 (lima belas) paket kecil. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DEFRIYANTO untuk dijualkan oleh Sdr. DEFRIYANTO kepada pembeli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan apabila Sdr. DEFRIYANTO berhasil menjualkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. DEFRIYANTO mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) disetorkan kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 18.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian mendatangi rumah Terdakwa. Kemudian Tim Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya. Setelah mengamankan Terdakwa Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berukuran kecil , 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang , 1 (satu) pack plastic klep warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 83 warna merah. Setelah melakukan penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan Terdakwa dari Sdr. WE dengan cara dibeli untuk dijual kembali. Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DEFRIYANTO untuk dijualkan kembali oleh Sdr. DEFRIYANTO. Setelah melakukan interogasi, Tim Sat Resnarkoba membawa barang bukti dan Terdakwa menuju rumah Sdr. DEFRIYANTO. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DEFRIYANTO, Tim Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terletak di dalam pot bibit pohon kelapa. Kemudian barang bukti dan Sdr. DEFRIYANTO dibawa ke Mapolres Kep. Meranti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 053/10219.00/2025hari Kamis tanggal 17 April 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Ruqaiyah selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, terhadap Barang Bukti milik MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RASMAN berupa 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang terbungkud Plastik Klep warna Bening dan 3 (tiga) Paket Kecil Narkotika jenis Sabu yang terbungkus Plastik Klep warna Bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram. Dimana berat bersih 0,77 gram yang selanjutnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab 1304/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 28 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RASMAN dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM sebagai berikut; 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram adalah positip Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RASMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RISMAN dan Sdr. DEFRIYANTO Alias DAVID Bin (Alm) AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di pekarangan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Budaya RT. 001 RW. 007 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 15 April 2025 pada pukul 18.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian mendatangi rumah Terdakwa. Kemudian Tim Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya. Setelah mengamankan Terdakwa Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berukuran kecil , 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang , 1 (satu) pack plastic klep warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A 83 warna merah. Setelah melakukan penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan Terdakwa dari Sdr. WE dengan cara di beli untuk dijual kembali. Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DEFRIYANTO untuk dijualkan kembali oleh Sdr. DEFRIYANTO. Setelah melakukan interogasi, Tim Sat Resnarkoba membawa barang bukti dan Terdakwa menuju rumah Sdr. DEFRIYANTO. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DEFRIYANTO, Tim Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terletak di dalam pot bibit pohon kelapa. Kemudian barang bukti dan Sdr. DEFRIYANTO dibawa ke Mapolres Kep. Meranti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 053/10219.00/2025hari Kamis tanggal 17 April 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Ruqaiyah selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, terhadap Barang Bukti milik MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RASMAN berupa 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang terbungkud Plastik Klep warna Bening dan 3 (tiga) Paket Kecil Narkotika jenis Sabu yang terbungkus Plastik Klep warna Bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram. Dimana berat bersih 0,77 gram yang selanjutnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab 1304/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 28 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RASMAN dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM sebagai berikut; 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram adalah positip Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RASMAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |