Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 588/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4799/L.4.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-243/BKS/09/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN.

Tempat lahir

:

Sawit Seberang.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 09 November 1995.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Simpang Puncak Rt.06 Rw.07 Kel/Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

:

sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024.

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d tanggal 22 September 2024.

Sejak tanggal 03 September 2024 s/d tanggal 22 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Simpang Bingung Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

---- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 15 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada sdr. PAY (DPO) dengan cara menelpon sdr. PAY (DPO) dengan mengatakan “bang, mau belanja satu kantong” sdr PAY (DPO) jawab “kemarilah” terdakwa menjawab “oke”, kemudian sekira pukul 07.30 WIB terdakwa langsung menuju kota Pekanbaru dan bertemu dengan sdr. PAY (DPO) di tepi jalan Simpang Bingung Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan sdr. PAY (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada sdr. PAY (DPO), selanjutnya sdr. PAY (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seberat ± 5 (lima) gram, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa membawa kembali ke kerumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Simpang Puncak Rt.06 Rw.07 Kel/Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, kemudian sekira pukul 21.00 Wib sdr. RIKI (DPO) datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. RIKI (DPO), setelah itu terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu dengan maksud akan terdakwa jual kembali selanjutnya terdakwa simpan dibawah tempat tidur dirumah terdakwa.

---Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sebuah rumah Jalan Simpang Puncak Rt.06 Rw.07 Kel/Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 23.30 WIB Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, kemudian Tim Opsnal dengan disaksikan oleh Saksi JOKO WANDIRO PARULIAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu ditemukan dibawah tempat tidur didalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru muda ditemukan di tangan kanan terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam lemari dikamar rumah terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang didapat dari sdr. PAY (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Simpang Bingung Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yang mana narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kembali, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari sdr. PAY (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Simpang Bingung Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Selanjutnya atas 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pecah atau bagi menjadi 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut.

----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa berhasil memberikan atau menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. RIKI (DPO) sebelum membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu. 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 150/14309/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik pack berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 3,41 (tiga koma empat puluh satu) gram dan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1996/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATIN selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,90 (dua koma sembilan puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 3063/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

ATAU

 

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN pada hari Senin tanggal 22 Juli  2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat Jalan Simpang Puncak Rt.06 Rw.07 Kel/Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

----Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sebuah rumah Jalan Simpang Puncak Rt.06 Rw.07 Kel/Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 23.30 WIB Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi JOKO WANDIRO PARULIAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu ditemukan dibawah tempat tidur didalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru muda ditemukan di tangan kanan terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam lemari dikamar rumah terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 150/14309/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik pack berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 3,41 (tiga koma empat puluh satu) gram dan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1996/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATIN selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,90 (dua koma sembilan puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 3063/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

-----Bahwa perbuatan terdakwa DAYU RAMA PRATIKO Als DAYU Bin LEGIMIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------- 

 

 

BENGKALIS, 03 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya