| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/BKS/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama Lengkap : DENI SAPUTRA ALS DENI BIN M. DESAH
NIK : 1403051311930001
Tempat Lahir : Selatpanjang
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun / 13 November 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Nelayan RT. 010 RW. 004 Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis (Alamat KTP) / Jl. Subrantas Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis (Alamat Domisili)
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa II
Nama Lengkap : NURAZILA ALS NUR ALS ANUM BINTI (ALM) AMIRUDDIN
NIK : 140310500490364
Tempat Lahir : Mesim (Rupat)
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 10 April 1996
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Nelayan RT. 010 RW. 004 Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis (Alamat KTP) / Jl. Subrantas Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis (Alamat Domisili)
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMP (tamat)
- PENAHANAN :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, 06 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum (T-4)
|
:
|
Rutan, 26 Juli 2025 s/d 03 September 2025
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan, 04 September 2025 s/d 03 Oktober 2025
|
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan, 04 Oktober 2025 s/d 02 November 2025
|
|
Penuntut Umum (T-7)
Perpanjangan PN
|
:
:
|
Rutan, 30 Oktober s/d 18 November 2025
Rutan, 19 November 2025 s/d 18 Desember 2025
|
C. DAKWAAN :
Pertama :
---------- Bahwa terdakwa I DENI SAPUTRA ALS DENI BIN M. DESAH bersama-sama dengan terdakwa II NURALIZA ALS NUR ALS ANUM BINTI AMIRUDDIN dan saksi MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT (Dalam Berkas Terpisah), pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sukarjo Mesem Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”Yang merencakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perekrutan,pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
- Bermula pada bulan November 2024, terdakwa I Deni Saputra pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur belakang (perjalanan ilegal) dan di perjalanan terdakwa I Deni Saputra bertemu dan berkenalan dengan saksi Muhammad Taufik Hidayat, dalam perkenalan tersebut saksi Muhamad Taufik Hidayat menawarkan pekerjaan kepada terdakwa I Deni Saputra menjadi ojek yakni sebagai orang yang menjemput orang-orang yang ingin berangkat bekerja ke Malaysia melalui “ jalur belakang “(secara ilegal tanpa surat-surat yang syah melalui instansi terkait atau Keimigrasian) di Pelabuhan Roro Rupat lalu orang-orang yang terdakwa I Deni Saputra jemput akan dibawa ke tempat penampungan yang disediakan saksi Muhamad Taufik Hidayat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sukarjo Mesem Kec.Rupat Kab.Bengkalis kemudian orang-orang yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia akan diinformasikan oleh saksi Muhammad Taufik Hidayat kepada terdakwa I Deni Saputra
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, terdakwa I Deni Saputra dihubungi oleh saksi Muhammad Taufik Hidayat menyampaikan bahwa akan ada 3 (tiga) orang yang akan diberangkatkan ke negara malaysia yakni sdr. La Ali, sdr. M. Abdullah dan sdr. M. Ridha. Ketiga orang tersebut dijemput oleh terdakwa I Deni Saputra di pelabuhan Roro namun terdakwa I Deni Saputra tidak membawa mereka ke tempat penampungan namun terdakwa I Deni Saputra bawa kerumah terdakwa I Deni Saputra di Jalan Soebrantas Kel. Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis karena saksi Muhammad Taufik Hidayat memberitahukan kepada terdakwa I Deni Saputra bahwa agen dari ketiga orang tersebut belum menyetorkan uangnya kepada saksi Muhammad Taufik Hidayat. Sementara sebelumnya sudah 6 (enam) orang yang telah terdakwa I Deni Saputra jemput dari pelabuhan Roro dengan menggunakan sepeda motor honda blade warna Hitam yakni saksi Mulyadi, saksi Nodi, saksi Dermawan, sdr. Nur Alam, sdr. Ilham dan sdr. Mili Sandra dan ditempatkan di tempat penampungan di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sukarjo Mesem Kec. Rupat Kab. Bengkalis dan dari ke 6 (enam) orang tersebut telah menyetorkan uang kepada terdakwa II Nuraliza Als Nur dengan nilai total keseluruhannya berjumlah Rp. 25.000.000, (Dua puluh lima juta rupiah) dan mereka tinggal menunggu waktu keberangkatan. Terhadap uang tersebut, terdakwa kirimkan kerekening saksi Muhammad Taufik Hidayat BRI no rek 543601014625539 sejumlah Rp. 22.800.000- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) adalah upah terdakwa I Deni Saputra dan Terdakwa II Nuraliza Als Nur sebagai ojek.
- Bahwa pada hari Jumat tangal 04 Juli 2025 sekira jam 16.30 Wib anggota Ditreskrimum Polda Riau yang mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman warga Indonesia ke negara Malaysia maupun dari negara Malaysia ke Indonesia melalui Bengkalis melakukan penangkapan terdakwa I Deni Saputra dan terdakwa II Nuraliza Als Nur dirumahnya pada saat menunggu kabar dari saksi Muhammad Taufik Hidayat untuk mengantarkan orang yang berada dirumahnya ke tempat penampungan
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
---------- Bahwa terdakwa I DENI SAPUTRA ALS DENI BIN M. DESAH bersama-sama dengan terdakwa II NURALIZA ALS NUR ALS ANUM BINTI AMIRUDDIN dan saksi MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT (Dalam Berkas Terpisah), pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sukarjo Mesem Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”Yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bermula pada bulan November 2024, terdakwa I Deni Saputra pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur belakang (perjalanan ilegal) dan di perjalanan terdakwa I Deni Saputra bertemu dan berkenalan dengan saksi Muhammad Taufik Hidayat, dalam perkenalan tersebut saksi Muhamad Taufik Hidayat menawarkan pekerjaan kepada terdakwa I Deni Saputra menjadi ojek yakni sebagai orang yang menjemput orang-orang yang ingin berangkat bekerja ke Malaysia melalui “ jalur belakang “(secara ilegal tanpa surat-surat yang syah melalui instansi terkait atau Keimigrasian) di Pelabuhan Roro Rupat lalu orang-orang yang terdakwa I Deni Saputra jemput akan dibawa ke tempat penampungan yang disediakan saksi Muhamad Taufik Hidayat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sukarjo Mesem Kec.Rupat Kab.Bengkalis kemudian orang-orang yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia akan diinformasikan oleh saksi Muhammad Taufik Hidayat kepada terdakwa I Deni Saputra
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, terdakwa I Deni Saputra dihubungi oleh saksi Muhammad Taufik Hidayat menyampaikan bahwa akan ada 3 (tiga) orang yang akan diberangkatkan ke negara malaysia yakni sdr. La Ali, sdr. M. Abdullah dan sdr. M. Ridha. Ketiga orang tersebut dijemput oleh terdakwa I Deni Saputra di pelabuhan Roro namun terdakwa I Deni Saputra tidak membawa mereka ke tempat penampungan namun terdakwa I Deni Saputra bawa kerumah terdakwa I Deni Saputra di Jalan Soebrantas Kel. Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis karena saksi Muhammad Taufik Hidayat memberitahukan kepada terdakwa I Deni Saputra bahwa agen dari ketiga orang tersebut belum menyetorkan uangnya kepada saksi Muhammad Taufik Hidayat. Sementara sebelumnya sudah 6 (enam) orang yang telah terdakwa I Deni Saputra jemput dari pelabuhan Roro dengan menggunakan sepeda motor honda blade warna Hitam yakni saksi Mulyadi, saksi Nodi, saksi Dermawan, sdr. Nur Alam, sdr. Ilham dan sdr. Mili Sandra dan ditempatkan di tempat penampungan di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sukarjo Mesem Kec. Rupat Kab. Bengkalis dan dari ke 6 (enam) orang tersebut telah menyetorkan uang kepada terdakwa II Nuraliza Als Nur dengan nilai total keseluruhannya berjumlah Rp. 25.000.000, (Dua puluh lima juta rupiah) dan mereka tinggal menunggu waktu keberangkatan. Terhadap uang tersebut, terdakwa kirimkan kerekening saksi Muhammad Taufik Hidayat BRI no rek 543601014625539 sejumlah Rp. 22.800.000- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) adalah upah terdakwa I Deni Saputra dan Terdakwa II Nuraliza Als Nur sebagai ojek.
- Bahwa prosedur penempatan pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melalui skema pemerintah dengan pemerintah negara penerima (G to G), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan yang menempatkan pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
- Bahwa terdakwa I Deni Saputra dan terdakwa II Nuraliza Als Nur dan saksi Muhamad Taufik Hidayat dengan tidak memiliki izin dari pejabat/instansi yang berwenang dalam menempatkan para pekerja migran Indonesia dengan memberangkatkan para pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara illegal/ tidak disertai dokumen lengkap yang dipersyaratkan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
|
|
BENGKALIS, 06 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BENGKALIS, 06 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199103192018011001
|
|
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------
|
|
BENGKALIS, 17 November 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
YOGI HENDRA, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198607202008121001
|
|