| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Identitas pada Paspor No. P644800 tertanggal 27 Juni 2007 dari nama Ansari Luthfie tempat Tanggal Lahir 06 Juli 1976 menjadi nama Alan Luthfie tempat lahir Bantar, 24 Juni 1972.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Pemohon dan menerbitkan paspor baru untuk pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |