Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Bls Wendy Efradot Sihombing MUHAMMAD RUSIANTO Als ANTO Bin TUKIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1092/L.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RUSIANTO Als ANTO Bin TUKIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29 

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-38/BKS/03/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD RUSIANTO Als ANTO Bin TUKIJAN

Tempat lahir

:

Sungai Pakning

Umur/tanggal lahir

:

41 tahun / 31 Maret 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Wonosari Tengah Rt.003 Rw.002 Desa Wonosari Kec. Bengkalis kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024.

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

 

:

:

Sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d 08 Maret 2024.

Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024

 

    1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUSIANTO Als ANTO Bin TUKIJAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat disebuah rumah Jalan Wonosari Tengah Rt.003 Rw.002 Desa Wonosari Kec. Bengkalis kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa MUHAMMAD RUSIANTO Als ANTO Bin TUKIJAN sedang berada didalam kamar tidurnya disebuah rumah Jalan Wonosari Tengah Rt.003 Rw.002 Desa Wonosari Kec. Bengkalis kab. Bengkalis dengan posisi terdakwa terbangun dari tidur yang disebabkan terdakwa mendengar saksi Nana Lusiana berbicara sendiri di dalam kamarnya, karena merasa terganggu akan hal tersebut, selanjutnya terdakwa langsung bangkit dari tempat tidur lalu mengambil 1 (satu) bilah badik warna silver yang berada di dapur tepatnya di dalam tas memancing terdakwa ,setelah terdakwa mengambil 1 (satu) bilah badik warna silver tersebut , terdakwa langsung masuk kedalam kamar tidur saksi NANA LUSIANA yang mana pada saat itu saksi NANA LUSIANA sedang duduk di atas tempat tidurnya, kemudian terdakwa mengatakan “kau tak bisa diam?” dengan suara yang keras selanjutnya terdakwa menampar kebagian wajah saksi NANA LUSIANA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terdakwa, yang mengakibatkan saksi NANA LUSIANA terlentang di atas tempat tidur, kemudian terdakwa mengarahkan 1 (satu) bilah badik warna silver kearah wajah saksi NANA LUSIANA sambil mengatakan “nanti aku tusuk mata kamu” merespon hal tersebut saksi NANA LUSIANA berteriak memanggil ibunya yaitu saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm), kemudian tidak lama datang saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm) dengan melihat terdakwa sedang mengarahkan 1 (satu) bilah badik kearah wajah saksi NANA LUSIANA, mengetahui hal tersebut saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm) berteriak “Isgthafar Nto Isgthafar Nto” lalu saksi MASIAH Binti IBRAHIM menarik saksi NANA LUSIANA untuk bangun dari tempat tidurnya, selanjutnya terdakwa melakukan kekerasan kembali yaitu menginjak dengan menggunakan kakinya kearah wajah saksi Nana Lusiana sebanyak 1 ( satu) kali lalu terdakwa keluar kamar diikuti oleh saksi MASIAH Binti IBRAHIM dan saksi Nana LUSIANA, pada saat saksi MASIAH Binti IBRAHIM dan saksi NANA LUSIANA hendak keluar dari rumah, seketika terdakwa melemparkan 1 (satu) buah rice cooker merk Cosmos warna merah putih kearah saksi NANA LUSIANA namun ricecooker tersebut tidak mengenai saksi NANA LUSIANA, kemudian saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm) dan saksi NANA LUSIANA pergi menuju kerumah sdr. SARWONO untuk mengamankan diri. Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi AZRIL yang merupakan anak pertama dari Saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah badik warna silver yang terdakwa ambil dari tas memancing milik terdakwa bukan dipergunakan oleh terdakwa sebagai alat untuk kegiatan pertanian dan bukan alat yang digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUSIANTO Als ANTO Bin TUKIJAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat disebuah rumah Jalan Wonosari Tengah Rt.003 Rw.002 Desa Wonosari Kec. Bengkalis kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa MUHAMMAD RUSIANTO Als ANTO Bin TUKIJAN sedang berada didalam kamar tidurnya disebuah rumah Jalan Wonosari Tengah Rt.003 Rw.002 Desa Wonosari Kec. Bengkalis kab. Bengkalis dengan posisi terdakwa terbangun dari tidur yang disebabkan terdakwa mendengar saksi Nana Lusiana berbicara sendiri di dalam kamarnya, karena merasa terganggu akan hal tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa langsung bangkit dari tempat tidur lalu mengambil 1 (satu) bilah badik warna silver yang berada di dapur tepatnya di dalam tas memancing terdakwa, setelah terdakwa mengambil 1 (satu) bilah badik warna silver tersebut, terdakwa langsung masuk kedalam kamar tidur saksi NANA LUSIANA yang mana pada saat itu saksi NANA LUSIANA sedang duduk di atas tempat tidurnya, kemudian terdakwa mengatakan “kau tak bisa diam?” dengan suara yang keras selanjutnya terdakwa menampar kebagian wajah saksi NANA LUSIANA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terdakwa, yang mengakibatkan saksi NANA LUSIANA terlentang di atas tempat tidur, kemudian terdakwa mengarahkan 1 (satu) bilah badik warna silver kearah wajah saksi NANA LUSIANA sambil mengatakan “nanti aku tusuk mata kamu” merespon hal tersebut saksi NANA LUSIANA berteriak memanggil ibunya yaitu saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm), kemudian tidak lama datang saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm) dengan melihat terdakwa sedang mengarahkan 1 (satu) bilah badik kearah wajah saksi NANA LUSIANA, mengetahui hal tersebut saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm) berteriak “Isgthafar Nto Isgthafar Nto” lalu saksi MASIAH Binti IBRAHIM menarik saksi NANA LUSIANA untuk bangun dari tempat tidurnya, selanjutnya terdakwa melakukan kekerasan kembali yaitu menginjak dengan menggunakan kakinya kearah wajah saksi Nana Lusiana sebanyak 1 ( satu) kali lalu terdakwa keluar kamar diikuti oleh saksi MASIAH Binti IBRAHIM dan saksi Nana LUSIANA, pada saat saksi MASIAH Binti IBRAHIM dan saksi NANA LUSIANA hendak keluar dari rumah, seketika terdakwa melemparkan 1 (satu) buah rice cooker merk Cosmos warna merah putih kearah saksi NANA LUSIANA namun ricecooker tersebut tidak mengenai saksi NANA LUSIANA, kemudian saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm) dan saksi NANA LUSIANA pergi menuju kerumah sdr. SARWONO untuk mengamankan diri. Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi AZRIL yang merupakan anak pertama dari Saksi MASIAH Binti IBRAHIM (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP 

 

 

BENGKALIS, 07 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya