Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa DEFRIYANTO Alias DAVID Bin (Alm) AMRI dan Sdr. MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RISMAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, beralamat di Jl. Kauman RT. 002 RW. 001, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB Sdr. MUHAMMAD ARIF menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk menginformasikan kepada Terdakwa bahwa Sdr. MUHAMMAD ARIF memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya. Kemudian Terdakwa meminta agar diberikan pekerjaan oleh Sdr. MUHAMMAD ARIF untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu pada pukul 14.00 WIB Sdr. MUHAMMAD ARIF datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kauman RT. 002 RW. 001 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dengan berat 1 (satu) gram. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sdr. MUHAMMAD ARIF masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD ARIF bersama Terdakwa membagi-bagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibawanya menjadi 15 (lima belas) paket kecil. Setelah itu Sdr. MUHAMMAD ARIF menyerahkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa untuk dijualkan oleh Terdakwa kepada pembeli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan apabila Terdakwa berhasil menjualkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) disetorkan kepada Sdr. MUHAMMAD ARIF.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 18.30 WIB berdasarkan informasi dari Sdr. MUHAMMAD ARIF yang sebelumnya telah diamankan yang mengakui bahwa Sdr. MUHAMMAD ARIF menyerahkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti kemudian menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DEFRIYANTO, Tim Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terletak di dalam pot bibit pohon kelapa. Kemudian barang bukti dan Sdr. DEFRIYANTO dibawa ke Mapolres Kep. Meranti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 054/10219.00/2025 hari Kamis tanggal 17 April 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Ruqaiyah selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, terhadap Barang Bukti milik DEFRIYANTO Alias DAVID Bin (Alm) AMRI berupa 13 (tiga belas) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klep warna Bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram. Dimana berat bersih 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram yang selanjutnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab 1305/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 28 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik DEFRIYANTO Alias DAVID Bin (Alm) AMRI dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM sebagai berikut; 1 (satu) buah bungkus Plastik Klip yang berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram adalah positip Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa DEFRIYANTO Alias DAVID Bin (Alm) AMRI dan Sdr. MUHAMMAD ARIF Alias AYIP Bin RISMAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, beralamat di Jl. Kauman RT. 002 RW. 001, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB berdasarkan informasi dari Sdr. MUHAMMAD ARIF yang sebelumnya telah diamankan yang mengakui bahwa Sdr. MUHAMMAD ARIF menyerahkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti kemudian menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kauman RT. 002 RW. 001, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DEFRIYANTO, Tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terletak di dalam pot bibit pohon kelapa. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sat melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. MUHAMMAD ARIF dengan cara Sdr. MUHAMMAD ARIF menyerahkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya. Kemudian barang bukti dan Sdr. DEFRIYANTO dibawa ke Mapolres Kep. Meranti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 054/10219.00/2025 hari Kamis tanggal 17 April 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Ruqaiyah selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, terhadap Barang Bukti milik DEFRIYANTO Alias DAVID Bin (Alm) AMRI berupa 13 (tiga belas) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klep warna Bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram. Dimana berat bersih 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram yang selanjutnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab 1305/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 28 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik DEFRIYANTO Alias DAVID Bin (Alm) AMRI dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM sebagai berikut; 1 (satu) buah bungkus Plastik Klip yang berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram adalah positip Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |