Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, Perjanjian Jual Beli Tanah dan Pembangunan Rumah Toko (RUKO) yang dibuat di Bengkalis pada tanggal 3 Oktober 2022, dinyatakan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan, pemilik hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor:188/Kelapapati kembali kepada EDI SUSANTO (Penggugat) dan ANDY.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis (BPN/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis) berdasarkan putusan ini untuk melakukan Peralihan Hak atau Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik nomor:188/Kelapapati, dari SIMON PETRUS PINEM kepada EDI SUSANTO (Penggugat) dan ANDY, dengan mengabaikan seluruh dokumen pendukung sesuai klausul nomor:15 dalam Posita, yaitu:
- Akta Otentik Surat Keterangan Ahli Waris (Fotokopi legalisir sesuai asli) SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA
- Akta Perkawinan (Fotokopi legalisir sesuai asli) SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA
- Akta Kematian (Fotokopi legalisir sesuai asli) SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA
- Kartu Keluarga (Fotokopi legalisir sesuai asli) ahli waris SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA yang masih dibawah umur.
- Akta Kelahiran (Fotokopi legalisir sesuai asli) ahli waris SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA yang masih dibawah umur yaitu NESYA VANIA CETTA PINEM dan THEO BINTANG ANGGORO PINEM.
- Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili dan Kartu Keluarga (Fotokopi legalisir sesuai asli) Tergugat atau WALI dari ahli waris SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA yang masih dibawah umur.
- Akta Perkawinan (Fotokopi legalisir sesuai asli) Tergugat atau WALI dari ahli waris SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA yang masih dibawah umur.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Fotokopi legalisir sesuai asli) Tergugat atau WALI dari ahli waris SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA yang masih dibawah umur.
- Penetapan Perwalian nomor:28/Pdt.P/2024/PN Pbr (Fotokopi legalisir sesuai asli) dari Pengadilan Negeri Pekanbaru
- Surat Kuasa mengurus balik nama (Asli) di Badan Pertanahan Kabupaten Bengkalis dari Tergugat atau WALI ahli waris SIMON PETRUS PINEM dan EVI CHRISTINA LINGGA yang masih dibawah umur.
- Kecuali terhadap dokumen pembayaran Pajak Penghasilan (PPh Final), pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Identitas terkait EDI SUSANTO dan ANDY.
5. Menyatakan, memberikan hak serta kewenangan kepada EDI SUSANTO (Penggugat) dengan tanpa ada yang dikecualikan untuk mengurus Peralihan Hak atau Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik nomor:188/Kelapapati, dari SIMON PETRUS PINEM kepada EDI SUSANTO (Penggugat) dan ANDY, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis (BPN/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis)
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan dibebankan kepada Penggugat
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |