Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ZAFRIANDI Als IZAF Bin GABUSNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 522/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4085/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAFRIANDI Als IZAF Bin GABUSNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-132/BKS/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa

Nama lengkap                                      :    ZAFRIANDI Als IZAF Bin GABUSNAN.

Tempat lahir                                         :    Pondok.

Umur / Tgl. lahir                                    :    34 tahun / 10 November 1989.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jorong Pondok Rt.000 Rw.000 Desa Sasak Kec. Sasak Ranah Peisisir Kab. Pasaman Barat Prov. Sumatera Barat / Jl. Jend. Sudirman Gg. H. Hasan Rt.001 Rw.001 Desa Sejangat Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Nelayan/Perikanan.

Pendidikan                                            :    SD (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan terhadap terdakwa:
  • Oleh Penyidik

:

sejak tgl 21 Mei 2024 s/d tgl 09 Juni 2024.

  • Perpanjangan kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang T-6

 

:

:

:

sejak tgl 10 Juni 2024 s/d tgl 19 Juli 2024.

Sejak tgl 16 Juli 2024 s/d tgl 04 Agustus 2024

Sejak tgl 05 Agustus 2024 s/d tgl 03 September 2024

  1. Dakwaan :

----- Bahwa ia terdakwa ZAFRIANDI Als IZAF Bin GABUSNAN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Baru Sungai Pakning Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pergi ke Pasar Baru Sungai Pakning Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Jenis Supra warna hitam dengan Nopol 2030 DD milik terdakwa, setelah terdakwa sampai di pasar tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut dan masuk kedalam pasar berjalan-jalan dengan tujuan untuk mencari target sehingga terdakwa melihat lapak jualan ikan asin, dimana lapak tersebut sedang ramai pembeli, setelah terdakwa menunggu kurang lebih 2 (dua) jam, terdakwa melihat penjual ikan asin tersebut pergi ke warung makan yang berada di belakang lapak jual ikan asin tersebut dan 1 (satu) orang anggota penjual ikan asin tersebut sedang menampi ikan dengan posis jongkok dan membelakangi lapak jualan tersebut. Kemudian terdakwa melihat sekitar lapak tersebut dalam kondisi sepi, setelah itu terdakwa berjalan mendekati lapak dagangan ikan asin tersebut dan mengambil uang dalam plastik warna putih yang berada di dalam kotak/peti kayu tempat penyimpanan uang dan memasukkan kedalam baju terdakwa, setelah berhasil mengambil uang tersebut terdakwa keluar dari pasar dan menuju tempat awal terdakwa memarkirkan sepeda motor terdakwa dan menuju kearah bekas bandara milik Pertamina Sungai Pakning yang berada di Desa Sungai Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, setelah terdakwa sampai di bekas bandara tersebut terdakwa mengeluarkan plastik berisikan uang yang mana terdakwa juga melihat ada sebagian uang sudah diluar plastik, setelah terdakwa menghitung uang tersebut sebesar Rp. 9.575.500,- (sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah), setelah terdakwa menghitung uang tersebut terdakwa membakar baju yang terdakwa gunakan dan mengganti pakaian dengan swetter warna putih. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan bandara tersebut dengan tujuan melarikan diri kekampung halaman terdakwa di Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi NANANG ISMANI Bin SARDI yang merupakan adik ipar Saksi SAFRIZAL Bin SYUKUR yang merupakan pemilik lapak dagangan ikan asin tersebut berdiri dari selesai menampi ikan yang kemudian melihat terdakwa berjalan cepat dengan posisi tangan kirinya didalam baju bagian depan dari arah lapak jualan ikan asin tersebut dan merasa curiga karena saksi SAFRIZAL Bin SYUKUR tidak ada ditempat jualan tersebut, setelah itu saksi NANANG ISMANI Bin SARDI mengecek peti penyimpanan uang dan melihat bahwa uang sudah tidak ada, kemudian saksi NANANG ISMANI Bin SARDI langsung mengejar terdakwa dan diperjalanan bertemu dengan saksi SAFRIZAL Bin SYUKUR dan memberitahukan kejadian tersebut, setelah itu saksi NANANG ISMANI Bin SARDI dan saksi SAFRIZAL Bin SYUKUR mencari keberadaan terdakwa dan tidak menemukan terdakwa. Atas perbuatan terdakwa, saksi SAFRIZAL Bin SYUKUR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Batu guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi SAFRIZAL Bin SYUKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi SAFRIZAL Bin SYUKUR untuk mengambil dan membawa uang hasil jualan tersebut.

 

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 16 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya