Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
MAYTEN PUTRA ALS PUTRA BIN YETENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2243/L.4.13/Etl.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYTEN PUTRA ALS PUTRA BIN YETENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                KEJAKSAAN TINGGI RIAU

                       KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

                                              Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

                                                       Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                                                                 P-29

     

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perk : PDM- 04 /BKS/05/2024

 

  1.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MAYTEN PUTRA Als PUTRA Bin YETENDRA

NIK

:

1304132303960001

Tempat Lahir

:

Perawang

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 25 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jorong Melati RT.000 RW.000 Kel. Lubuak Jantan Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Supir Mobil pembawa WNA)

Pendidikan

:

-

  1.    PENAHANAN
  • Penyidik                             : Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024 ;
  • Perpanjangan PU              : Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024;
  • Perpanjangan PN I            : Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d 14 April 2024;
  • Perpanjangan PN II           : Rutan, sejak tanggal 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024;
  • Penuntut Umum                : Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024;
  • Perpanjangan PN (T-6)     : Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024;

 

  1.    DAKWAAN

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa MAYTEN PUTRA Als PUTRA Bin YETENDRA, Bersama-sama dengan Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Arifin Ahmad Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dengan titik kordinat 1?34'59.0" LU - 101?50'14.0" BT atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”,, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib saat Terdakwa berada di kontrakan Terdakwa Jl. Tuah Karya Gg. Rambutan Kec. Tampan Kota Pekanbaru, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL namun tidak Terdakwa angkat lalu sekira pukul 14.00 Wib Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI datang kekontrakan Terdakwa dengan membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang menggunakan mobil warna putih dan mengatakan bahwa akan numpang istirahat makan sebentar rumah kontrakan terdakwa tersebut. lalu sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. ALDIAN rizal Als ALDI memerintahkan Terdakwa untuk menjaga WNA asal Bangladesh tersebut karena mau pulang kerumah sebentar untuk mandi. Dan sekira pukul 18.30 Wib Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI kembali kekotrakan Terdakwa dan mengajak Terdakwa ikut berangkat ke Dumai membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang dengan menggunakan mobil warna putih, lalu Terdakwa ikut kedalam mobil tersebut. ketika sudah memasuki Tol Pekanbaru Dumai maka Terdakwa diminta oleh Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI untuk menggantikannya membawa mobil tersebut karena akan istirahat. Sekira Pukul 20.56 Wib setelah keluar tol Pekanbaru – Dumai Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI menghubungi seseorang kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI tidak ke Dumai melainkan ke Desa Sepahat, selanjutnya setelah Terdakwa sampai dan memasuki wilayah Desa Sepahat, sekira pukul 00.02 Wib tanggal 15 Januari 2024 pada hari Senin Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI mengarahkan terdakwa agar berhenti di depan dekat kedai bertuliskan SISWANTO lalu sekira pukul 02.00 Wib, lalu pada saat Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI serta WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang berhenti menunggu orang yang akan menjemput WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut, Tim Opsnal Mabes Polri mengamankan terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Terdakwa bersama Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL dengan membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur tidak resmi, selanjutnya Terdakwa dibawa diamankan dan dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

          Bahwa terdakwa diminta ikut mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut untuk diberangkatkan ke Dumai belum mendapatkan upah dari Sdr. Aldian Rizal Als Aldi, dan terdakwa tidak mengetahui dan tidak kenal dengan Sdri. Caca yang dihubungi oleh Sdr. Aldian Rizal Als Aldi yang mengarahkan untuk mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang untuk di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang seharusnya melewati Petugas imigrasi.

          Ahli Totok Purnawan, S.H menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang membawa atau memberangkat 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia yaitu ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi yang berwenang dan mendapat keuntungan, dengan ini perbuatan terdakwa telah melanggar UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.     

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

----- Bahwa Terdakwa MAYTEN PUTRA Als PUTRA Bin YETENDRA, Bersama-sama dengan Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Arifin Ahmad Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dengan titik kordinat 1?34'59.0" LU - 101?50'14.0" BT atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan Manusia”,, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : --------------------------------------

          Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib saat Terdakwa berada di kontrakan Terdakwa Jl. Tuah Karya Gg. Rambutan Kec. Tampan Kota Pekanbaru, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL namun tidak Terdakwa angkat lalu sekira pukul 14.00 Wib Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI datang kekontrakan Terdakwa dengan membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang menggunakan mobil warna putih dan mengatakan bahwa akan numpang istirahat makan sebentar rumah kontrakan terdakwa tersebut. lalu sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. ALDIAN rizal Als ALDI memerintahkan Terdakwa untuk menjaga WNA asal Bangladesh tersebut karena mau pulang kerumah sebentar untuk mandi. Dan sekira pukul 18.30 Wib Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI kembali kekotrakan Terdakwa dan mengajak Terdakwa ikut berangkat ke Dumai membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang dengan menggunakan mobil warna putih, lalu Terdakwa ikut kedalam mobil tersebut. ketika sudah memasuki Tol Pekanbaru Dumai maka Terdakwa diminta oleh Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI untuk menggantikannya membawa mobil tersebut karena akan istirahat. Sekira Pukul 20.56 Wib setelah keluar tol Pekanbaru – Dumai Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI menghubungi seseorang kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI tidak ke Dumai melainkan ke Desa Sepahat, selanjutnya setelah Terdakwa sampai dan memasuki wilayah Desa Sepahat.

Bahwa  pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 00.02 Wib Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI mengarahkan terdakwa agar berhenti di depan dekat kedai bertuliskan SISWANTO lalu sekira pukul 02.00 Wib, lalu pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI akan mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan tidak melalui jalur resmi di keimigrasian Indonesia terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Aldian Rizal diamankan oleh Tim Opsnal Mabes Polri, dan saat Tim Opsnal Mabes Polri melakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Terdakwa bersama Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur tidak resmi, selanjutnya Terdakwa dibawa diamankan dan dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

          Bahwa terdakwa diminta ikut mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut untuk diberangkatkan ke Dumai belum mendapatkan upah dari Sdr. Aldian Rizal Als Aldi, dan terdakwa tidak mengetahui dan tidak kenal dengan Sdri. Caca yang dihubungi oleh Sdr. Aldian Rizal Als Aldi yang mengarahkan untuk mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang untuk di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang seharusnya melewati Petugas imigrasi.

          Ahli Totok Purnawan, S.H menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang membawa atau memberangkat 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia yaitu ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi yang berwenang dan mendapat keuntungan, dengan ini perbuatan terdakwa telah melanggar UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.     

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bengkalis, 14 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

 Ajun Jaksa

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya