Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ELIYANTO SYAPUTRA TUMANGGOR ALS ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 450/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3840/L.4.13/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIYANTO SYAPUTRA TUMANGGOR ALS ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-117/BKS/07/2024

 

  1. TERDAKWA :

     

Nama Lengkap

:

ELIYANTO SYAPUTRA TUMANGGOR Alias ANTO.

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 24 April 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Lancang Kuning I RT. 004 RW. 004 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Kelas VIII).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024.
  • Perpanjangan             : sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juli 2024
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

      ---------- Bahwa terdakwa ELIYANTO Alias ANTO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, beralamat di Jalan Pipa Air Bersih Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

        • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB di kebun ubi milik Saksi DESTON SITUMORANG yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, saksi SUDUNG SIMANJUNTAK, saksi PERSADA SINAGA dan sdr. SIOGOL melakukan pengintaian dikebun milik saksi DESTON SIMANJUNTAK dikarenakan saksi DESTON SIMANJUNTAK sering kehilangan hasil panen ubi dikebun miliknya tersebut dan benar bahwasanya pada saat saksi SUDUNG SIMANJUNTAK, saksi PERSADA SINAGA dan sdr. SIOGOL memasuki kebun ubi milik saksi DESTON SIMANJUNTAK, ubi yang tertanam di kebun tersebut beberapa ubi sudah dalam keadaan tercabut dari tempat yang ditanam, lalu saksi SUDUNG SIMANJUNTAK, saksi PERSADA SINAGA Als PERSADA dan sdr. SIOGOL melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa ELIYANTO Alias ANTO berusaha melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah dongkrak besi akan tetapi digagalkan dan berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi SUDUNG SIMANJUNTAK, saksi PERSADA SINAGA dan sdr. SIOGOL yang mana telah mengepung terdakwa, selanjutnya dilakukan introgerasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui atas perbuatannya bersama dengan sdr. UCOK (DPO, SUKIR (DPO), REGAR (DPO), PUTRA (DPO) dan DANI (DPO) yang mana telah mengambil ubi seberat ± 2.390 (dua ribu tiga ratus Sembilan puluh) kilogram di kebun milik saksi DESTON SIMANJUNTAK, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.     
        • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil ubi tanpa ijin dikebun ubi milik Saksi DESTON SITUMORANG.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mengambil ubi milik saksi Saksi DESTON SITUMORANG.
        • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan dengan sdr. UCOK (DPO, SUKIR (DPO), REGAR (DPO), PUTRA (DPO) dan DANI (DPO) mengakibatkan Saksi DESTON SITUMORANG mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

       ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 03 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya