Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
RESTA SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 736/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5200/L.4.13/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTA SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-174/BKS/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

RESTA SIMANJUNTAK

Tempat lahir

:

Dolok Nagodang

Umur/tanggal lahir

:

51 tahun / 09 SePTember 1973

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Simpang Intan Rt 001 Rw 003 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

Penyidik                                :  sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d tanggal 11 September 2024

 

Perpanjang Oleh Kejaksaan :  sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024

Penuntut Umum                    :  sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024

Perpanjangan PN                  :  sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d tanggal 14 Nopember 2024

 

C.

DAKWAAN

 

 

 

 

 

         

------ Bahwa Terdakwa RESTA SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di areal perkebunan PT.  ADEI KM.4 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju perkebunan kelapa sawit milik perkebunan PT. ADEI tepatnya di KM 4 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan terlebih dahulu Terdakwa berjalan kaki dengan melewati perkebunan milk masyarakat dan melewati parit isoalsi milik perkebunan PT. ADEI setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam areal perkebunan PT. ADEI Terdakwa mengutip satu persatu buah berondolan mitik perkebunan PT. ADEI yang berada di bawah pohon kelapa sawit dengan memasukkannya kedalam karung goni pelastik yang sudah ada Terdakwa persiapkan dari rumah dan Terdakwa mengutip buah berondolan milik perkebunan PT. ADEI sampai pada pukul 14.00 WIB hingga karung goni yang Terdakwa bawa penuh dengan berondolan kelapa sawit. Setelah itu Terdakwa memikul goni yang berisikan buah berondolan tersebut menuju keluar perkebunan PT. ADEI dan belum sempat Terdakwa berhasil keluar , Terdakwa  langsung di tangkap oleh security PT. ADEI sebayak 2 (Dua) orang yakni saksi JANEMAR dan saksi SUPRIADI , kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pada tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 12.58 pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI dan diselesaikan dengan Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/103/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024 tentang penghentian Penyidikan atas nama RESTA SIMANJUNTAK .

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. ADEI mengalami kerugian sejumlah Rp.Rp.151.400,- (seratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 50 (lima puluh) Kg berondolan kelapa sawit milik PT. ADEI.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----

 

 

BENGKALIS, 26 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya