| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-174/BKS/09/2024
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
RESTA SIMANJUNTAK
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dolok Nagodang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
51 tahun / 09 SePTember 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Simpang Intan Rt 001 Rw 003 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
Penyidik : sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d tanggal 11 September 2024
|
|
|
Perpanjang Oleh Kejaksaan : sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024
Penuntut Umum : sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024
Perpanjangan PN : sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d tanggal 14 Nopember 2024
|
|
|
C.
|
|
|
| |
|
|
|
|
------ Bahwa Terdakwa RESTA SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di areal perkebunan PT. ADEI KM.4 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju perkebunan kelapa sawit milik perkebunan PT. ADEI tepatnya di KM 4 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan terlebih dahulu Terdakwa berjalan kaki dengan melewati perkebunan milk masyarakat dan melewati parit isoalsi milik perkebunan PT. ADEI setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam areal perkebunan PT. ADEI Terdakwa mengutip satu persatu buah berondolan mitik perkebunan PT. ADEI yang berada di bawah pohon kelapa sawit dengan memasukkannya kedalam karung goni pelastik yang sudah ada Terdakwa persiapkan dari rumah dan Terdakwa mengutip buah berondolan milik perkebunan PT. ADEI sampai pada pukul 14.00 WIB hingga karung goni yang Terdakwa bawa penuh dengan berondolan kelapa sawit. Setelah itu Terdakwa memikul goni yang berisikan buah berondolan tersebut menuju keluar perkebunan PT. ADEI dan belum sempat Terdakwa berhasil keluar , Terdakwa langsung di tangkap oleh security PT. ADEI sebayak 2 (Dua) orang yakni saksi JANEMAR dan saksi SUPRIADI , kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pada tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 12.58 pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI dan diselesaikan dengan Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/103/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024 tentang penghentian Penyidikan atas nama RESTA SIMANJUNTAK .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. ADEI mengalami kerugian sejumlah Rp.Rp.151.400,- (seratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 50 (lima puluh) Kg berondolan kelapa sawit milik PT. ADEI.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----
|
|
BENGKALIS, 26 September 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021
|
|