Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Bls BRI CABANG SELAT PANJANG 1.M Yusuf
2.NORHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 12 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SELAT PANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Yusuf
2NORHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.177.624,00
Petitum

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

.

Tunggakan Pokok

:

Rp.

60.399.637 ;-

.

Tunggakan Bunga

:

Rp.

9.777.987 ;-

.

Denda/penalty

:

Rp.

0 ;-

.

Total Tunggakan

:

Rp.

70.177.624 ;-

(Tujuh Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh EmpatRupiah);

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKT No:97/KLST/2006 atas nama M Yusuf Ahmad yang terletak di Jl. Swakarya RT.002/RW.003 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi,yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
  • SKT No:97/KLST/2006 atas nama M Yusuf Ahmad yang terletak di Jl. Swakarya RT.002/RW.003 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi;
  • Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
  • Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/........(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
  • Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak