Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 615,-(enam ratus lima belas) hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
- Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 615 (enam ratus lima belas) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
- Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap OBJEK SENGEKETA secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat untuk menyetorkan Dana Jaminan Pemeliharaan dan Pengawasan OBJEK SENGKETA yang sudah direboisasi seluas ± 615 (enam ratus lima belas) hektar kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 61.500.000.000, (enam puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) atau Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) per-hektar,
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |