Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIFIN Alias IPENG Bin (Alm) JONO bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL Alias AJAI Bin (alm) EFENDI (penuntutan dilakukan terpisah), dalam rentang waktu antara tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 07 Juli 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah Saksi JEFRI FAUZAN Bin WARNAIM yang sebagian dijadikan tempat menjalankan usaha, beralamat di Jl. Pembangunan 3, RT. 001 RW. 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa sekitar awal bulan Juli 2025 (hari dan tanggal tidak diketahui), Terdakwa memantau kondisi rumah yang sebagian dijadikan tempat usaha milik Saksi JEFRI FAUZAN Bin WARNAIM dan Saksi MELANI ADELINA Binti NASIR yang beralamat di Jl. Pembangunan 3, RT. 001 RW. 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuninya, mengingat Terdakwa biasa melakukan transaksi jual-beli bahan kebutuhan sehari-hari di warung tersebut. Pada saat itu, muncul niat awal Terdakwa untuk melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL, menuju rumah milik Saksi JEFRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Soul GT warna putih kombinasi hitam nomor polisi BM2539 HD milik Terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat tembok pembatas rumah. Pada saat itu Terdakwa menunggu di luar rumah untuk memantau situasi atau kondisi disekitar rumah dan Saksi SAPRIZAL masuk ke dalam rumah dengan cara merusak plafon. Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL berhasil mengambil 5 (lima) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram), lalu tabung gas tersebut Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL bawa dan sembunyikan di semak-semak dekat dengan rumah Saksi JEFRI, dengan maksud agar tidak diketahui oleh warga. Kemudian Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL datang kembali ke semak-semak dekat dengan rumah Saksi JEFRI guna mengambil 5 (lima) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) tersebut untuk dijual kepada Saksi SUZIARDI Alias ADI Bin ZAINUDIN. Sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL sampai di rumah Saksi SUZIARDI yang beralamat di Jl. Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pada saat itu, Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL sepakat dengan Saksi SUZIARDI untuk melakukan transaksi jual-beli 5 (lima) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) dengan harga total sebesar kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL kembali ke rumah Saksi JEFRI untuk mengambil sebagian barang milik Saksi JEFRI. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL kembali memanjat tembok pembatas rumah dan Saksi SAPRIZAL masuk ke dalam rumah dengan cara lewat plafon yang sebelumnya telah dirusak. Pada saat itu, Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL berhasil mengambil 8 (delapan) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) dan kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok dengan berbagai merek, lalu Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL membawa dan menaruh kembali barang yang dicuri tersebut di semak-semak dekat dengan rumah Saksi JEFRI. Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa untuk beristirahat;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL datang kembali ke semak-semak dekat dengan rumah Saksi JEFRI guna mengambil, 8 (delapan) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) dan kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok dengan berbagai merek tersebut untuk dijual kembali kepada Saksi SUZIARDI. Sesampainya di rumah Saksi SUZIARDI, Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL sepakat dengan Saksi SUZIARDI untuk melakukan transaksi jual-beli 8 (delapan) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) dan kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok dengan berbagai merek, dengan harga total sebesar kurang lebih Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL kembali ke rumah Saksi JEFRI dengan cara yang sama dengan sebelumnya, untuk mengambil sebagian barang milik Saksi JEFRI. Pada saat itu, Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL berhasil mengambil 8 (delapan) buah tabung gas 3kg (tiga kilogram), 1 (satu) Unit Chrome Book merk Acer warna hitam No Seri : NXH8WSN001104299397611, 1 (satu) Buah HANDYCAM Merk SONY warna Hitam, 2 (dua) buah jam tangan merk Fossil, 1 (satu) buah celengan berisikan sejumlah uang tunai (nominal tidak diketahui) dan beberapa uang tunai (nominal tidak diketahui). Kemudian Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL dan menaruh kembali barang yang dicuri tersebut di semak-semak dekat dengan rumah Saksi JEFRI. Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa untuk beristirahat;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa dan Saksi SAPRIZAL datang kembali ke rumah Saksi SUZIARDI untuk menyepakati transaksi jual-beli 8 (delapan) buah tabung gas 3 kg (tiga kilogram) dan menggadai 1 (satu) Unit Chrome Book merk Acer warna hitam No Seri : NXH8WSN001104299397611 tersebut dengan harga total kurang lebih sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa total barang yang hilang dari sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk menjalankan usaha berupa warung milik Saksi JEFRI dan Saksi MELANI tersebut adalah :
- 1 (satu) unit Chrome Book merk Acer warna hitam No Seri : NXH8WSN001104299397611
- 21 (dua puluh satu) buah tabung gas 3kg (tiga kilogram);
- 1 (satu) buah celengan tabungan yang berisikan sejumlah uang tunai (nominal tidak diketahui);
- Uang tunai (nominal tidak diketahui) namun dapat tertaksir sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- 1 (satu) buah Handycam Merk Sony warna Hitam;
- 2 (dua) buah Jam Tangan Merk FOSSIL;
- Kurang lebih 7 (tujuh) slop rokok dengan berbagai merek;
Dengan kerugian yang dialami oleh Saksi JEFRI dan Saksi MELANI kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAPRIZAL mengambil tanpa izin barang yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi JEFRI dan Saksi MELANI yang berada di sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk menjalankan usaha berupa warung tersebut.
Perbuatan Terdakwa ARIFIN Alias IPENG Bin (Alm) JONO bersama-sama dengan Saksi SAFRIZAL (berkas penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana. |