Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
LUMBAN SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 479/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1532/L.4.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUMBAN SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-124/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap                             :    LUMBAN SITUMORANG.

Tempat Lahir                                 :    Aek Kanopan.

Umur/Tgl. Lahir                             :    34  Tahun  / 11 November 1990.

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Jalan Datar Desa Datar Rt 000 Rw 000 Desa Datar Kecamatan Muko Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi / Domisili Jalan Panah Kasih Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Agama                                            :    Kristen .

Pekerjaan                                       :    Petani / Pekebun.

Pendidikan                                    :    SMP (kelas 3).

 

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025

 

Sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa LUMBAN SITUMORANG pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 18.10 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di kebun PT.ADEI  Block 48 PM 98 K Divisi 2 KM 1 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Panah Kasih, Desa Semunai, Kabupaten Bengkalis. Kemudian terdakwa pergi dengan berjalan kaki ke areal perkebunan kelapa sawit PT.ADEI sambil membawa karung goni plastik dari rumah. Setelah terdakwa berjalan kurang lebih 800 meter terdakwa sampai di pos milik PT.ADEI. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan PT.ADEI sambil melihat ke pohon-pohon sawit yang berada di sekitar area PT.ADEI tersebut dan terdakwa melihat ada brondolan buah kelapa sawit yang berada di sekitar piringan pohon kepada sawit. Kemudian terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut dengan cara mengutipnya dan memasukkan brondolan kelapa sawit tersebut kedalam karung goni plastik yang sudah terdakwa bawa dari rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB tim security PT.ADEI yang beranggotakan saksi WINARTO dan saksi DENI AMSARI sedang melaksakan patroli rutin dengan menggunakan sepeda motor masing-masing di kebun kelapa sawit PT.ADEI Blok 48 PM 98 Divisi 2 KM 1 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya pada saat diperjalanan tim security melihat terdakwa yang sedang mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI. Melihat hal tersebut kemudian tim security langsung mendekati terdakwa, namun terdakwa yang melihat kedatangan tim security langsung berusaha melarikan diri dengan meninggalkan karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya tim security melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga sejauh lebih kurang 100 meter yang mana pada saat itu terdakwa terjatuh sehingga tim security berhasil mengamankan terdakwa. Kemudian tim security membawa terdakwa ke tempat karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit yang ditinggalkan oleh terdakwa. Setelah itu tim security menghubungi saksi ABIMAHYU WIJAYA selaku asisten KM 1 untuk memberitahukan kejadian tersebut, kemudian saksi ABIMAHYU WIJAYA memerintahkan tim security untuk membawa terdakwa beserta barang bukti. Selanjutnya setelah bantuan mobil patroli datang, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah pernah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dan sudah pernah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh pihak I atas nama ABIMAHYU WIJAYA serta pihak II atas nama LUMBAN SITUMORANG pada tanggal 09 Mei 2025, serta berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/55/V/2025/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pinggir pada tanggal 11 Mei 2025.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung dengan berat ± 20 Kg (dua puluh kilogram) milik PT.ADEI  dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.ADEI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.66.020,- (enam puluh enam ribu dua puluh rupiah) sesuai dengan keterangan saksi ABIMAHYU WIJAYA selaku Asisten Manager KM.1 PT.ADEI.

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Bengkalis , 10 Juli 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                           JAMES NAIBAHO ,S.H.

                                                                                                                       Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya