| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 640/Pid.Sus/2023/PN Bls | Wendy Efradot Sihombing | DHANI YUDHISTIRA ALIAS ACONG BIN THEO BUDIANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 640/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3618/L.4.13/Enz.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
----Bahwa ia terdakwa DHANI YUDHISTIRA Alias ACONG Bin THEO BUDIANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Nusa Indah Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
---Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah di Jalan Soebrantas Gg. Karya, Kel. Babbusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah yang berada dilokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung mengamankan Saksi JUFRI NOVRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada dikamar mandi dan Saksi ABDULLAH GUMALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di ruang tamu, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada di lantai tepat dibawah meja dapur rumah, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru berada di lantai ruang tamu, 1 (satu) bungkus plastic pembungkus sabu didalam 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru dongker berada diatas kasur ruang tamu, 1 (satu) kaca pirex dan 1 (satu) bong/alat hisap berada diatas Kasur ruang tamu, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana Saksi JUFRI NOVRIZAL mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya bersama Saksi ABDULLAH GUMALA yang mereka peroleh dari terdakwa, berdasarkan dari informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusa Indah Perumahan Delvi Amanda Kel. Air Jamban, Kec Mandau, Kab. Bengkalis, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic pack berisi narkotika jenis sabu didalam kotak permen Happydent warna pink ya disimpan didalam saku celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna abu-abu berada diatas kasur, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital berada diatas lemari baju didalam kamar, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang terdakwa peroleh dari Sdr. ARIF AFRINANDA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. ---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ARIF AFRINANDA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Sudirman Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis tepatnya dibelakang Rumah Makan Nasi Kapau sebanyak 22 (dua puluh dua) gram dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB di Jalan Nusa Indah Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi JUFRI NOVRIZAL dan Saksi ABDULLAH GUMALA sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 147/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic pack berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 17,27 (tujuh belas koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 15,92 (lima belas koma Sembilan puluh dua) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1687/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DHANI YUDHISTIRA Alias ACONG Bin THEO BUDIANTO berupa 1 (satu) pack plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 10 (nol sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa DHANI YUDHISTIRA Alias ACONG Bin THEO BUDIANTO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa DHANI YUDHISTIRA Alias ACONG Bin THEO BUDIANTO sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa DHANI YUDHISTIRA Alias ACONG Bin THEO BUDIANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusa Indah Perumahan Delvi Amanda Kel. Air Jamban, Kec Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
---Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah di Jalan Soebrantas Gg. Karya, Kel. Babbusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah yang berada dilokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung mengamankan Saksi JUFRI NOVRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada dikamar mandi dan Saksi ABDULLAH GUMALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di ruang tamu, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada di lantai tepat dibawah meja dapur rumah, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru berada di lantai ruang tamu, 1 (satu) bungkus plastic pembungkus sabu didalam 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru dongker berada diatas kasur ruang tamu, 1 (satu) kaca pirex dan 1 (satu) bong/alat hisap berada diatas Kasur ruang tamu, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana Saksi JUFRI NOVRIZAL mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya bersama Saksi ABDULLAH GUMALA yang mereka peroleh dari terdakwa, berdasarkan dari informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusa Indah Perumahan Delvi Amanda Kel. Air Jamban, Kec Mandau, Kab. Bengkalis, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic pack berisi narkotika jenis sabu didalam kotak permen Happydent warna pink ya disimpan didalam saku celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna abu-abu berada diatas kasur, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital berada diatas lemari baju didalam kamar, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang terdakwa peroleh dari Sdr. ARIF AFRINANDA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 147/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic pack berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 17,27 (tujuh belas koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 15,92 (lima belas koma Sembilan puluh dua) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1687/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DHANI YUDHISTIRA Alias ACONG Bin THEO BUDIANTO berupa 1 (satu) pack plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 10 (nol sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa DHANI YUDHISTIRA Alias ACONG Bin THEO BUDIANTO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa DHANI YUDHISTIRA Alias ACONG Bin THEO BUDIANTO sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
