| Dakwaan |
KESATU:
--------- Bahwa Terdakwa ARPIN Alias PIN Bin RUSTAM, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Handayani, Perumbi Jawa, RT 003 / RW 003, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. WIRA (masuk dalam daftar pencarian orang) datang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Paringan, RT 002 / RW 002, Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. WIRA pergi menju kerumah sdr. WIRA yang beradad di Jl. Handayani, Perumbi Jawa, RT 003 / RW 003, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan setibanya dirumah sdr. WIRA tersebut, Terdakwa diminta oleh sdr. WIRA menunggu dirumah tersebut, sementara sdr. WIRA pergi untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di sekitaran Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Beberapa kemudian sdr. WIRA kembali kerumahnya yang berada di Jl. Handayani bersama seseorang yang tidak Terdakwa kenali, dan orang tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. WIRA dan sdr. WIRA menerima narkotika jenis sabu tersebut, dan kemudian orang tersebut pergi dari rumah sdr. WIRA. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. WIRA menggunakan sebagaian narkotika jenis sabu tersebut dirumahnya yang berada di Jl. Handayani tersebut, dan sebagian sisanya disimpan oleh sdr. WIRA didalam kotak rokok HMILD yang dipegangnya. Kemudian sdr. WIRA mengajak Terdakwa pergi kerumah temannya yang berada di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. WIRA pergi ke desa lemang tersebut, dan ditengah perjalanan sekitar pukul 12.30 WIB ketika Terdakwa dan sdr. WIRA melintasi Jl. Mesjid, RT 003 / RW 001, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Terdakwa diberhentikan dan ditangkap oleh anggota Polsek Rangsang Barat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 147/10219.00/2024 hari Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Juli tahun 2024, yang ditanda tangani oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan selanjutnya seluruhnya dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
- Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0309 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Ident. Metahampehtamin
|
Positif (+)
|
Warna, RF dan Spektrum sampel sama dengan warna, RF dan Spektrum Baku
|
MAPPOMN 21/N/98
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan : Contoh barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu dan ekstasi---------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
Atau
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa ARPIN Alias PIN Bin RUSTAM, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Mesjid, RT 003 / RW 001, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 12.30 WIB anggota Polsek Rangsang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Masjid, RT 003 / RW 002, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti sering terjadi tindak pidana Narkotika jenis shabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut Tim Polsek Rangsang Barat melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitaran di Jl. Masjid, RT 003 / RW 002, Desa Lemang tersebut, dan melihat 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan sdr. WIRA (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan gerak gerik yg mencurigakan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna hitam kombinasi putih dengan nopol BM 5597 XF. Kemudian tim memberhentikan kedua orang tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara sdr. WIRA berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi RANDY ANDHIKA dan Saksi FIRMAN NUR YUDA (merupakan anggota Polsek Rangsang Barat) dan tim Polsek Rangsang Barat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi HANAFI (selaku Ketua RT setempat), dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dalam pelastik klep warna bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok HMIND warna putih;
- 1 (satu) helai timah rokok warna biru;
- 1 (satu) helai plastik klep warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna hitam kombinasi putih dengan nopol BM 5597 XF.
Dari hasil interogasi ditempat kejadian perkara, Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh sdr. WIRA seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rangsang Barat guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 147/10219.00/2024 hari Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Juli tahun 2024, yang ditanda tangani oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan selanjutnya seluruhnya dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
- Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0309 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Ident. Metahampehtamin
|
Positif (+)
|
Warna, RF dan Spektrum sampel sama dengan warna, RF dan Spektrum Baku
|
MAPPOMN 21/N/98
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan : Contoh barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Sabu dan ekstasi.--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |