Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1456/L.4.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-33/BKS/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR.

Tempat lahir                                         :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    23 tahun / 06 Juni 2000.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Proyek PKMT Km.10 Rt.001 / Rw.001 Desa Buluh Manis (Desa Petani) Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 14 Januari 2024 s/d tanggal 02 Februari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 13 Maret 2024.

  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 12 April 2024.

Sejak tanggal 13 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024.

Sejak tanggal 23 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024.

 

c.  Dakwaan :

KESATU

--- Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR pada  hari Sabtu tanggal  13 Januari 2024 sekira pukul 16:30 wib  atau pada suatu waktu dibulan Januari 2024  atau masih pada tahun 2024 bertempat di Simpang Kapal Jalan Lingkar Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ,dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR bertemu dengan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Simpang Kapal Jalan Lingkar Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa menyerahkan uang palsu senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat didalam 1 (satu) buah tas merk Volcom kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO. Yang mana sebelumnya terdakwa juga pernah menyerahkan uang palsu kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO untuk di belanjakan atau dipecahkan. Kemudian setelah menerima uang palsu tersebut, saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO langsung menuju ke Bengkel Dedi Jaya Motor Jalan Simpang Lima Rt.008 / Rw.001 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan maksud untuk membeli minyak sepeda motor sebanyak 2 (dua) liter. Setelah minyak tersebut diisi, lalu saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu yang sebelumnya saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO dapatkan dari terdakwa tersebut untuk membayar minyak sepeda motor tersebut kepada saksi DEDI. Namun pada saat saksi DEDI menerima uang yang diserahkan oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO tersebut, ternyata saksi DEDI menemukan uang tersebut adalah palsu yang mana pada saat diterawang oleh saksi DEDI ditemukan bahwa gambar tersebut terlihat tidak jelas. Lalu saksi DEDI mengatakan kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “tidak ada uang lain?” dijawab oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “tidak ada bang” saksi DEDI mengatakan “sudah berapa banyak orang kau tipu disini?” dijawab oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “tidak ada bang” saksi DEDI mengatakan “bawa berapa lembar kau bang” namun saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO hanya diam saja dan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO menyerahkan 1 (satu) buah tas merk Volcom yang digunakan oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO kepada saksi DEDI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 7 (tujuh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256334, 2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256336, 1 (satu) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256364 dan 3 (tiga) lembar uang rupiah palsu dengan nomor CCA256371. Setelah itu saksi DEDI menghubungi saksi LAMHOT PAKPAHAN untuk melakukan pengamanan terhadap saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO, saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO mengaku bahwa uang rupiah palsu tersebut didapat saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO dari terdakwa. Tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa berhasil diamakan yang mana pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor ACC256365. Selanjutnya terdakwa dan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima, menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut. Yang mana pertama kalinya sekitar bulan November 2023, terdakwa bertemu dengan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO bertempatan di Jalan Rangau Km 10 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “mau kerjaan ndak dek, ini ada uang pecahkan ini dengan belanja perlembar aja, setelah belanja pidah kedai” dijawab oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “iya bang” setelah itu terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO. Setelah menyerahkan uang tersebut lalu saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO membelanjakan uang tersebut di kedai-kedai daerah kota Duri dengan cara membeli rokok dengan membayar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kembaliannya saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO ambil. Lalu saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO berpindah kedai lagi dan belanja dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut yang mana setelah itu uang kembaliannya saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO kumpul dan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO serahkan kepada terdakwa. Yang kedua pada bulan Januari 2024 yang mana terdakwa bertemu dengan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO dan pada saat tersebut terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO. Setelah uang tersebut disertahkan kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO lalu saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO menggunakan atau membelabjakan uang tersebut untuk membeli rokok dan dibayarkan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana setelah semua uang kembalian tersebut terkumpul saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO serahkan kepada terdakwa. Dan yang ketiga pada saat terdakwa ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0171 / DUF / 2024 pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DWIKI ZULIYANDI S.Si. S.H dan ROWAN CHANDRA, S.I.Kom selaku pemeriksa Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu pada Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap berupa :
  1. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256334 emisi tahun 2014;
  2. 3 (tiga) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : CCA256371 emisi tahun 2014;
  3. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256336 emisi tahun 2014;
  4. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256365 emisi tahun 2014;
  5. 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256364 emisi tahun 2014;

Pemeriksaan :

NO

FAKTOR YANG DIAMATI

BARANG BUKTI (BB)

BARANG PEMBANDING (BP)

a.

Kertas

Terbuat dari bahan kertas biasa, ketahanan fisi rendah dan dengan sinar UV tidak memendar

Terbuat dari bahan kertas khusus, ketahanan fisis tinggi dan dengan sinar UV tidak memendar

b.

TANDA AIR (WATER MARK)

Tidak ada modifikasi serat kertas, tidak tampak jelas dengan sinar tembus bergambar W.R.Supratman

Merupakan modifikasi serat kertas, berelief, tampak jelas dengan sinar tembus bergambar W.R.Supratman

c.

LATEN IMAGE

Tulisan “BI” tidak tampak

Tulisan “BI” tampak jelas dan terlihat jelas alur cetakannya

d.

MICRO-TEXT tulisan “BANKINDONESIA”

Tidak terbaca tulisan “BANKINDONESIA”

Terbaca dengan jelas tulisan “BANKINDONESIA” berukuran sangan kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar

e.

OPTICAL VARIABLE INK

Tidak terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda

Terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda, berwarna hijau dengan sudut pandang tegak dan hitam pada sudut pandang lain

f.

TEKNIK CETAK

Teknik cetak Printing

Kombinasi teknik cetak datar, cetak dalam dan cetak tinggi

g.

TINTA

Luntur terhadap air

Tidak luntur terhadap air

Kesimpulan :

  1. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256334 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  2. 3 (tiga) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : CCA256371 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  3. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256336 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  4. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256365 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  5. 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256364 emisi tahun 2014 adalah PALSU;

 

 

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR pada  hari Sabtu tanggal  13 Januari 2024 sekira pukul 16:30 wib  atau pada suatu waktu dibulan Januari 2024  atau masih pada tahun 2024 bertempat di Simpang Kapal Jalan Lingkar Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan  Rupiah Palsu ,dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD TEGAR SUDAYU Alias DAYU Bin MUJI TEGAR bertemu dengan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Simpang Kapal Jalan Lingkar Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa menyerahkan uang palsu senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat didalam 1 (satu) buah tas merk Volcom kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO. Yang mana sebelumnya terdakwa juga pernah menyerahkan uang palsu kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO untuk di belanjakan atau dipecahkan. Kemudian setelah menerima uang palsu tersebut, saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO langsung menuju ke Bengkel Dedi Jaya Motor Jalan Simpang Lima Rt.008 / Rw.001 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan maksud untuk membeli minyak sepeda motor sebanyak 2 (dua) liter. Setelah minyak tersebut diisi, lalu saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO menggunakan 1 (satu) lembar uang palsu yang sebelumnya saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO dapatkan dari terdakwa tersebut untuk membayar minyak sepeda motor tersebut kepada saksi DEDI. Namun pada saat saksi DEDI menerima uang yang diserahkan oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO tersebut, ternyata saksi DEDI menemukan uang tersebut adalah palsu yang mana pada saat diterawang oleh saksi DEDI ditemukan bahwa gambar tersebut terlihat tidak jelas. Lalu saksi DEDI mengatakan kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “tidak ada uang lain?” dijawab oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “tidak ada bang” saksi DEDI mengatakan “sudah berapa banyak orang kau tipu disini?” dijawab oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “tidak ada bang” saksi DEDI mengatakan “bawa berapa lembar kau bang” namun saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO hanya diam saja dan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO menyerahkan 1 (satu) buah tas merk Volcom yang digunakan oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO kepada saksi DEDI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 7 (tujuh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256334, 2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256336, 1 (satu) lembar uang rupiah palsu dengan nomor ACC256364 dan 3 (tiga) lembar uang rupiah palsu dengan nomor CCA256371. Setelah itu saksi DEDI menghubungi saksi LAMHOT PAKPAHAN untuk melakukan pengamanan terhadap saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO, saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO mengaku bahwa uang rupiah palsu tersebut didapat saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO dari terdakwa. Tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa berhasil diamakan yang mana pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor ACC256365. Selanjutnya terdakwa dan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima, menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut. Yang mana pertama kalinya sekitar bulan November 2023, terdakwa bertemu dengan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO bertempatan di Jalan Rangau Km 10 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “mau kerjaan ndak dek, ini ada uang pecahkan ini dengan belanja perlembar aja, setelah belanja pidah kedai” dijawab oleh saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO “iya bang” setelah itu terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO. Setelah menyerahkan uang tersebut lalu saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO membelanjakan uang tersebut di kedai-kedai daerah kota Duri dengan cara membeli rokok dengan membayar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kembaliannya saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO ambil. Lalu saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO berpindah kedai lagi dan belanja dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut yang mana setelah itu uang kembaliannya saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO kumpul dan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO serahkan kepada terdakwa. Yang kedua pada bulan Januari 2024 yang mana terdakwa bertemu dengan saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO dan pada saat tersebut terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO. Setelah uang tersebut disertahkan kepada saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO lalu saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO menggunakan atau membelabjakan uang tersebut untuk membeli rokok dan dibayarkan dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana setelah semua uang kembalian tersebut terkumpul saksi RIVAL ZAPADA Bin DERMO serahkan kepada terdakwa. Dan yang ketiga pada saat terdakwa ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0171 / DUF / 2024 pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DWIKI ZULIYANDI S.Si. S.H dan ROWAN CHANDRA, S.I.Kom selaku pemeriksa Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu pada Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap berupa :
  1. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256334 emisi tahun 2014;
  2. 3 (tiga) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : CCA256371 emisi tahun 2014;
  3. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256336 emisi tahun 2014;
  4. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256365 emisi tahun 2014;
  5. 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256364 emisi tahun 2014;

Pemeriksaan :

NO

FAKTOR YANG DIAMATI

BARANG BUKTI (BB)

BARANG PEMBANDING (BP)

a.

Kertas

Terbuat dari bahan kertas biasa, ketahanan fisi rendah dan dengan sinar UV tidak memendar

Terbuat dari bahan kertas khusus, ketahanan fisis tinggi dan dengan sinar UV tidak memendar

b.

TANDA AIR (WATER MARK)

Tidak ada modifikasi serat kertas, tidak tampak jelas dengan sinar tembus bergambar W.R.Supratman

Merupakan modifikasi serat kertas, berelief, tampak jelas dengan sinar tembus bergambar W.R.Supratman

c.

LATEN IMAGE

Tulisan “BI” tidak tampak

Tulisan “BI” tampak jelas dan terlihat jelas alur cetakannya

d.

MICRO-TEXT tulisan “BANKINDONESIA”

Tidak terbaca tulisan “BANKINDONESIA”

Terbaca dengan jelas tulisan “BANKINDONESIA” berukuran sangan kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar

e.

OPTICAL VARIABLE INK

Tidak terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda

Terjadi perubahan warna dengan sudut pandang yang berbeda, berwarna hijau dengan sudut pandang tegak dan hitam pada sudut pandang lain

f.

TEKNIK CETAK

Teknik cetak Printing

Kombinasi teknik cetak datar, cetak dalam dan cetak tinggi

g.

TINTA

Luntur terhadap air

Tidak luntur terhadap air

Kesimpulan :

  1. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256334 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  2. 3 (tiga) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : CCA256371 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  3. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256336 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  4. 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256365 emisi tahun 2014 adalah PALSU;
  5. 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ACC256364 emisi tahun 2014 adalah PALSU

 

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya