Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
MORRIS JEREMI Anak RIKARDO LUMBAN TOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MORRIS JEREMI Anak RIKARDO LUMBAN TOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-37/BKS/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama Lengkap

:

MORRIS JEREMI Anak RIKARDO LUMBAN TOBING.

Tempat Lahir

:

Duri.

Umur/Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 29 Agustus 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jalan Jawa Gang Nusa Indah No. 37 Rt.005 Rw.007 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Agama

:

Kristen Protestan.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja.

Pendidikan

:

SMA Kelas I (Tidak Tamat).

 

II.   PENAHANAN :

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan penahanan

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:    

Di Tahan dalam perkara lain

 

Di Tahan dalam perkara lain

 

Di Tahan dalam perkara lain

 

 

III.DAKWAAN

------ Bahwa terdakwa MORRIS JEREMI Anak RIKARDO LUMBAN TOBING Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023  sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di bengkel mobil muji Jalan Hangtuah Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 09 November 2023 pada pukul 2023 terdakwa MORRIS JEREMY TOBING Anak RIKARDO LUMBAN TOBING bersama saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan abang kandung terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JM2126KK371167, dan nomor mesin : JM21E 2348599 milik orang tua Terdakwa, keliling kota Duri untuk mencari target dalam melakukan tindak pidana pencurian. Sesampainya di Jalan Hangtuah Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tepatnya di halaman bengkel mobil muji, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 2710 FB dengan nomor rangka MH1JFP122GK458403 dan nomor mesin JFP1E-2436453 yang merupakan milik Saksi MUJI Bin SALEH terparkir tanpa mengunci stangnya, melihat sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa dan saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut, sedangkan saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) tetap diatas sepeda motor sambil memantau situasi, setelah itu terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 2710 FB dengan nomor rangka MH1JFP122GK458403 dan nomor mesin JFP1E-2436453 ke arah saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor tersebut terpasang pada kunci kontaknya lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengendarainya. Selanjutnya sesampainya terdakwa di simpang jalan jawa sepeda motor tersebut menabrak lubang dan mesin motor mati
    selanjutnya terdakwa memepetkan sepeda motor tersebut dengan saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung mendorong sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dengan kaki saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut menuju jalan Gajah mada Km 5, sesampainya di Jalan Gajah Mada Km 5 tepatnya di rumah Sdr. Atan Simatupang (DPO). Keesokan harinya sdr. ATAN SIMATUPANG membawa sepeda motor tersebut ke bengkel selanjutnya tanpa sepengetahuan terdakwa dan saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) sepeda motor tersebut dijual sdr. ATAN SIMATUPANG (DPO) sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian sdr. ATAN SIMATUPANG (DPO) menyerahkan uang kepada saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING TOBING sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya saksi TRIO DHARMA SAPUTRA Bin MUKIMIN, saksi SONNY GUNAWAN HARAHAP dan saksi FAUZUL HUTABARAT Bin R. HUTABARAT (Alm) yang merupakan pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang laporan polisi yang telah dilakukan oleh saksi SUNAR Bin JUMAIN tentang pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO M3 125 warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88HOLJ204461 dan nomor mesin E3R2E2730161 milik saksi SUNAR Bin JUMAIN, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penjualan sepeda motor curian yang diduga adalah sepeda motor milik saksi SUNAR Bin JUMAIN. Kemudian tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedangkan terhadap 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Abadi Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis bersama 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JM2126KK371167, dan nomor mesin : JM21E 2348599, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin atau diberikan izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 2710 FB dengan nomor rangka MH1JFP122GK458403 dan nomor mesin JFP1E-2436453 milik saksi MUJI Bin SALEH dan akibat perbuatan Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 2710 FB dengan nomor rangka MH1JFP122GK458403 dan nomor mesin JFP1E-2436453 mengalami kerugian materi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana --------------

 

BENGKALIS, 14 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya