Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/LH/2024/PN Bls |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Yayasan Tekad Anak Negeri |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arief Mulyono, S.H | Yayasan Tekad Anak Negeri |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Jhonsen | 2 | Aseng alias Edi Chen-Chen |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI cq Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan | 2 | Kementrian LH dan Kehutanan cq Dirjen Penegakan Hukum LH dan Kehutanan cq Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Kehutanan Wilayah Sumatera | 3 | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA Wil 2 |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PETITUM.
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan alat bukti sah memiliki kekuatan bukti hukum.
- Menyatakan Tergugat I-II dan Turut Tergugat I-II- III telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum/PMH.
- Menghukum : ParaTergugat untuk membayar atas kerugian kepada Negara uang sebesar Rp.6.117.000.000.dengan perincian sebagaimana yang sudah teruraikan setelah Putusan dan bukti pembayaran dapat diperlihatkan pada Penggugat.
- Menghukum : TurutTergugat I untuk tidak memproses/menerbitkan permohonan PPTKH kepada para Tergugat I-II.
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan perkara aquo kepada Negara setelah putusan.
- Menyatakan : Status Quo atas adanya Perkara Aquo adalah sah dan berharga.
- Menyatakan :Kawasan Taman Margasatwa Balai Raja memiliki nilai kebakuan yang tidak dapat dikotak-katik dalam bentuk apapun .
- Menyatakan : Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meski ada Banding,kasasi,dan/atau Verzet dari para Tergugat dan Turut Tergugat I-II-III.
- Menyatakan : Segala bentuk legalitas yang berhubungan dengan Perkara Aquo yang akan diterbitkan baik oleh para Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan bukti hukum.
- Menghukum Tergugat I-II tunduk pada Putusan.
- Menghukum Tergugat I-II dan Turut Tergugat I-II-III untuk membayar biaya perkara.
Dan a t a u ;
Memberikan Putusan seadilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |