Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2191/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-146/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH.

Tempat lahir                                         :    Jangkang (Bengkalis).

Umur / Tgl. lahir                                    :    42 Tahun / 07 Oktober 1981.

Jenis kelamin                                       :    Perempuan.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    IRT.

Pendidikan                                            :    SMP (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 27 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 18.50 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 14.10 Wib, terdakwa ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH bersama-sama dengan saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju ke sebuah rumah milik saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa dan saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD bertemu dengan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah dulu berada dirumah tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 18.50 Wib, sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM (Daftar pencarian Orang/DPO) datang kerumah tersebut dan bertemu dengan terdakwa, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN. Kemudian terdakwa melihat sdr. DARWIN mengeluarkan alat hisap shabu dengan kaca pirek yang sudah terisi dengan narkotika jenis shabu. Setelah itu terdakwa mendekati sdr. DAWIN Alias SOHO Bin TA’AM dengan maksud terdakwa untuk ikut mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu yang sudah berada didalam kaca pirek dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM dan terdakwa, bersama-sama dengan saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menghubungi saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud terdakwa mengajak saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang masih tersisa didalam kaca pirek tersebut. Setelah saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN datang kerumah tersebut, terdakwa bersama-sama dengan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut hingga habis. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN langsung menuju ke sebuah ruangan Studio DJ milik saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dengan maksud menyetel alat DJ. Pada saat terdakwa dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN berada didalam studio DJ tersebut, tidak lama kemudian datang sdr. EKA JUANDA (DPO) bertemu dengan terdakwa dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN. Lalu terdakwa menerima ¼ butir narkotika jenis pil ekstacy dari sdr. EKA JUANDA dan langsung terdakwa masukan kedalam masukan kedalam mulut terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN didampingi oleh saksi EDWIN selaku masyarakat sekitar melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam meja rias didalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru yang ditemukan diatas tempat tidur didalam rumah tersebut. Terhadap saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas lantai rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, yang mana saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM (Daftar Pencarian Orang/DPO). Serta saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN mengaku bahwa saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN baru saja selesai menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama dengan terdakwa ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM dirumah tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting press dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan didalam lemari dalam kamar rumah tersebut, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong 1 (satu) buah celana Jeans Panjang warna biru yang ditemukan diatas kursi diruang tamu rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. SONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN bertempatan di sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau yang ditemukan diatas lantai rumah tersebut. Terhadap saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN mengaku bahwa terdakwa dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM. Selanjutnya terdakwa, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2024 pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,41 gram, Berat Pembungkus 0,05 gram dan berat bersih 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0950/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 1432/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN didampingi oleh saksi EDWIN selaku masyarakat sekitar melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam meja rias didalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru yang ditemukan diatas tempat tidur didalam rumah tersebut. Terhadap saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas lantai rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, yang mana saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM (Daftar Pencarian Orang/DPO). Serta saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN mengaku bahwa saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN baru saja selesai menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama dengan terdakwa ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM dirumah tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting press dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan didalam lemari dalam kamar rumah tersebut, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong 1 (satu) buah celana Jeans Panjang warna biru yang ditemukan diatas kursi diruang tamu rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. SONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN bertempatan di sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau yang ditemukan diatas lantai rumah tersebut. Terhadap saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN mengaku bahwa terdakwa dan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM. Selanjutnya terdakwa, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan saksi ANTAN SURYA Bin RUSLAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2024 pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,41 gram, Berat Pembungkus 0,05 gram dan berat bersih 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0950/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 1432/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya