Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH Alias ARIP Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 616 /L.4.21/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH Alias ARIP Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH Alias ARIP Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Sumber Sari RT. 003 RW. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti Prov. Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ADI (Masuk dalam daftar pencarian orang) melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “wak, jajan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)“ kemudian di jawab oleh Sdr. ADI dengan mengatakan “kirim ke no dana“. Kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor dana yang dikirimkan oleh Sdr. ADI. Setelah melakukan transfer uang kepada Sdr. ADI, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. ADI memberitahukan bahwa Terdakwa telah melakukan transfer uang kepada Sdr. ADI.  Selanjutnya sekitar pukul 19.40 WIB Sdr. ADI menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ambil didepan mesjid Al Muhtadin samping pagar ada tisu disitu“. Setelah selesai berkomunikasi dengan Sdr. ADI, Terdakwa pergi dengan berjalan kaki ke arah mesjid Al. Muhtadin yang beralamat di Jl. Rintis Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi dan sesampainya Terdakwa di depan Mesjid Al. Muhtadin, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tisu warna putih disekitar mesjid tersebut. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah tisu dengan menggunakan tangan kanan. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tisu tersebut, Terdakwa kemudian membuka tisu dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening  dari dalam tisu tersebut. Setelah itu Terdakwa membuang tisu dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa kembali dari mesjid Al Muhtadin dan berjalan menuju ke arah Jl. Sumber sari RT. 003 RW. 002 kelurahan Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi. Pada saat Terdakwa sedang berjalan, Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres kep. Meranti. Setelah mengamanakan Terdakwa, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna hitam dari dalam saku Terdakwa. Setelah melakukan penggeledahan, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa. Dan terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening didapatkan Terdakwa dengan cara dibeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr. ADI. Selanjutnya barang bukti dan Terdakwa di bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Unit PT. Pegadaian Selatpanjang No.068/10219.00/2025 hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dan ditemukan hasil penimbangan Berat Kotor 0.14 gram dan berat bersih 0.04 gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1591/NNF/2025 Tanggal 19 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka MUHAMAD ARIF HIDAYATULLAH ALS. ARIP BIN (ALM) MUHAMMAD AMIN berupa1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat 0.04 gram dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH Alias ARIP Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Sumber Sari RT. 003 RW. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti Prov. Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Sumber sari RT. 003 RW. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kep. Meranti pergi menuju lokasi tersebut. Sesampainya Tim Opsnal Resnarkoba dilokasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada di sekitar jalan tersebut. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT. Setempat terhadap Terdakwa. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening yang letaknya tidak jauh dari Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Merk OPPO F7 warna hitam yang terletak di saku baju yang digunakan Terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa. Dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh Terdakwa dari Sdr. ADI (Lidik) pada Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 19.45 WIB dengan cara dibeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah melakukan interogasi, barang bukti dan Terdakwa kemudian dibawa ke mapolres kep. Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Unit PT. Pegadaian Selatpanjang No.068/10219.00/2025 hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dan ditemukan hasil penimbangan Berat Kotor 0.14 gram dan berat bersih 0.04 gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1591/NNF/2025 Tanggal 19 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka MUHAMAD ARIF HIDAYATULLAH ALS. ARIP BIN (ALM) MUHAMMAD AMIN berupa1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat 0.04 gram dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina

 

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya