| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Ujang Sudrajat, tempat, tanggal dan tahun lahir Teluk Pinang, 28 September 1988 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK: 1404072809980001 adalah orang yang sama dengan nama Bambang, tempat, tanggal dan tahun lahir Teluk Pinang, 23 Oktober 1990 pada Paspor Nomor: C2087841 tertanggal 05 Desember 2018;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan identitas pada Paspor Pemohon dengan Nomor: C2087841 tertanggal 05 Desember 2018 tertulis nama Bambang, tempat, tanggal dan tahun lahir Teluk Pinang, 23 Oktober 1990 menjadi nama Ujang Sudrajat, tempat, tanggal dan tahun lahir Teluk Pinang, 28 September 1988;
- Memberikan izin untuk memperbaiki sesuatu yang berhubungan dengan Paspor tersebut;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti atau Kantor Imigrasi lainnya yang berwenang untuk melakukan perubahan sesuai dengan tupoksinya setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |