Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
JUFRIYANTO Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 458/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3859/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRIYANTO Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-187/BKS/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    JUFRIYANTO Bin ABDULLAH.

Tempat lahir                                       :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                 :    30 Tahun / 16 Agustus 1993.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jalan Lintas Duri Dumai Km. 19 Pasar Sidomulyo RT.02 RW.05 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                         :    SMP (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Mei 2024 s/d tanggal 11 Juni 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan
  • Penuntut

:

:

Sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024.

Sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024.

 

  1. Dakwaan :

KESATU :

----- Bahwa terdakwa JUFRIYANTO Bin ABDULLAH, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Nainggolan Pasar Sidomulyo Km. 18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa JUFRIYANTO Bin ABDULLAH bertemu dengan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Nainggolan Pasar Sidomulyo Km.18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa diberitahukan oleh saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN bahwa saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN memiliki narkotika jenis shabu untuk dijualkan. Mendengar hal tersebut, terdakwa langsung memberitahukan kepada teman-teman terdakwa apabila ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa kembali bertemu dengan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Nainggolan Pasar Sidomulyo Km.18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang mana pada saat tersebut langsung berhasil dijualkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa kembali menerima 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu didalam kotak happydent berwarna pink dari saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN dengan maksud untuk dijualkan.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana apabila ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis shabu milik saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, terdakwa akan menerima upah dari saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) hingga sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Gang Nainggolan Pasar Sidomulyo Km.18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi Yance Anwar, saksi Hery Maulana dan saksi Ryan Abi Rafdi langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutya sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUFRIYANTO Bin ABDULLAH dan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Nainggolan Pasar Sidomulyo Km.18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terahdap saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang dari hasil transaksi narkotika sebesar Rp.681.000,- (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) paket kecil ditemukan dari kantong celana sebelah kanan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN, 1 (satu) unit handphone Vivo yang berada ditangan sebelah kanan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN, 1 (satu) unit handphone Nokia senter warna biru ditemukan didepan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN dan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas lantai didalam rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN, saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN dari sdr. ZUL SIAGIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana narkotika jenis shabu tersebut untuk saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN jualkan kembali melalui terdakwa. Dan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menerima upah dari saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 85/10282.00/2024 pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, atas nama OKI HUTABRI selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu didalam plastic klip dan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu didalam kotak Happydent warna pink dengan berat bersih 1,73 gram dan berat plastic pembungkus 12,99 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1190/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,73 gram diberi nomor barang bukti 1786/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 1,68 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa JUFRIYANTO Bin ABDULLAH, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Nainggolan Pasar Sidomulyo Km. 18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Gang Nainggolan Pasar Sidomulyo Km.18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi Yance Anwar, saksi Hery Maulana dan saksi Ryan Abi Rafdi langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutya sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUFRIYANTO Bin ABDULLAH dan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Nainggolan Pasar Sidomulyo Km.18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terahdap saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang dari hasil transaksi narkotika sebesar Rp.681.000,- (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) paket kecil ditemukan dari kantong celana sebelah kanan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN, 1 (satu) unit handphone Vivo yang berada ditangan sebelah kanan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN, 1 (satu) unit handphone Nokia senter warna biru ditemukan didepan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN dan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas lantai didalam rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN, saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN dari sdr. ZUL SIAGIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana narkotika jenis shabu tersebut untuk saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN jualkan kembali melalui terdakwa. Dan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menerima upah dari saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi RAHMAD JHONI NAINGGOLAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 85/10282.00/2024 pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, atas nama OKI HUTABRI selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu didalam plastic klip dan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu didalam kotak Happydent warna pink dengan berat bersih 1,73 gram dan berat plastic pembungkus 12,99 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1190/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,73 gram diberi nomor barang bukti 1786/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 1,68 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 09 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199309092018011003

 

Pihak Dipublikasikan Ya