Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
734/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
AZMON FAIJON Als AMON Bin M. NASIR Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 734/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4701/L.4.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZMON FAIJON Als AMON Bin M. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-240/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    AZMON FAIJON Als AMON Bin M. NASIR.

Tempat lahir                                         :    Sedinginan.

Umur / Tgl. lahir                                    :    45 Tahun / 05 Juni 1979.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Jend. Sudirman Gg. Kemuning RT.- RW.- Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Swasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan
  • Perpanjangan PN

:

:

Sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024.

Sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d tanggal 12 September 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

Sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d tanggal 15 September 2024

Sejak tanggal 16 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024

 

c.  Dakwaan :

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa AZMON FAIJON Als AMON Bin M. NASIR, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa AZMON FAIJON Als AMON Bin M. NASIR bertemu dengan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) bertempatan di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut tersebut, saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN mengatakan kepada terdakwa “kau make mon?” dijawab oleh terdakwa “iye aku make bang” lalu saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN mengatakan “Ada kaca?” dijawab oleh terdakwa “Ada (sambil terdakwa mengambil kaca dan botol untuk membuat alat hisap shabu tersebut). Selanjutnya saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN langsung mengeluarkan narkotika jenis shabu dari kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN meletakan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pirek yang sebelumnya sudah disediakan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dari saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN.
  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang diketahui sedang berada disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi HERY MAULANA dan saksi RYAN ABI RAFDI berhasil melakukan terhadap terdakwa bersama dengan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau didampingi oleh saksi ARISMAN selaku ketua RW setempat, berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok chief, seperangkat alat hisap shabu beserta kaca pirek, 2 (dua) buah sedotan plastic, uang tunai sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1814 warna merah. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN mengaku bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN yang sebelumnya saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN dapatkan dari sdr. ANDI (DPO). Serta pada saat sebelum terdakwa dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa ada menerima narkotika jenis shabu dari saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 94/10282.00/2024 pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, atas nama OKI HUTABRI selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) paket plastic klip bening yang berisikan Kristal bening narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 1,79 gram, berat pembungkus 0,40 gram dan berat bersih 1,39 gram.
  2. 1 (satu) buah kaca pirex yang berbentuk bulat panjang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 1,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1476/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,39 gram diberi nomor barang bukti 2253/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 1,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1477/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Pipa Kaca Sisa Pakai diberi nomor barang bukti 2254/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa Pipa Kaca Sisa Pakai.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa AZMON FAIJON Als AMON Bin M. NASIR, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang diketahui sedang berada disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi HERY MAULANA dan saksi RYAN ABI RAFDI berhasil melakukan terhadap terdakwa bersama dengan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau didampingi oleh saksi ARISMAN selaku ketua RW setempat, berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok chief, seperangkat alat hisap shabu beserta kaca pirek, 2 (dua) buah sedotan plastic, uang tunai sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1814 warna merah. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN mengaku bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN yang sebelumnya saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN dapatkan dari sdr. ANDI (DPO). Serta pada saat sebelum terdakwa dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa ada menerima narkotika jenis shabu dari saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi FIRDAUS Als BUYUNG LELO Bin URBAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 94/10282.00/2024 pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, atas nama OKI HUTABRI selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) paket plastic klip bening yang berisikan Kristal bening narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 1,79 gram, berat pembungkus 0,40 gram dan berat bersih 1,39 gram.
  2. 1 (satu) buah kaca pirex yang berbentuk bulat panjang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 1,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1476/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,39 gram diberi nomor barang bukti 2253/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 1,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1477/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Pipa Kaca Sisa Pakai diberi nomor barang bukti 2254/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa Pipa Kaca Sisa Pakai.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

 

BENGKALIS, 27 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199112222020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya