Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
864/Pid.Sus/2023/PN Bls 1.M. JURIKO WIBISONO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
IRVAN MUJRIZAL Bin MUNIZAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 864/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4659/L.4.13/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN MUJRIZAL Bin MUNIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-96/BKS/12/2023

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    IRVAN MUJRIZAL Bin MUNIZAR

Tempat Lahir                                   :    Paya Kameng

Umur/Tgl. Lahir                                :    25  Tahun  / 22-09-1998

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                    :    Indonesia.

Tempat Tinggal                               :    Desa Paya Kameng Rt 00 Rw 00 Kel.Paya Kameng Kec.Mesjid Raya

Agama                                             :    Islam

Pekerjaan                                        :    Sopir

Pendidikan                                       :    SMK (tamat).

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak  tanggal 08 November 2023 s/d tanggal 27 November 2023

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 06 Januari 2024

Sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d tanggal 07 Januari 2024

 

C. Dakwaan :

Primair

Bahwa terdakwa IRVAN MUJRIZAL Bin MUNIZAR pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira Pukul 07.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2023 bertempat  di Jalan Tol KM 59/800 Jalur A Kec.Pinggir Kab.Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa IRVAN MUJRIZAL Bin MUNIZAR dan penumpang sdr. DEDI KAUSAR (Alm.) berangkat dari Kota Jakarta dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG dengan membawa muatan paket menuju Provinsi Banda Aceh, yang mana selama perjalanan terdakwa dan sdr. DEDI KAUSAR (Alm.) berganti-gantian untuk mengemudi Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG menuju Provinsi Banda Aceh, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 Pukul 05.30 Wib Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi tiba di daerah Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berhenti untuk berisitirahat dan minum kopi di Warung, setelah beristirahat dan meminum kopi terdakwa dan sdr. DEDI KAUSAR (Alm) melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Banda Aceh dengan melewati Jl.Tol Permai Kota Pekanbaru, kemudian sekira Pukul 06.30 Wib Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang terdakwa kemudikan berhenti terlebih dahulu di bahu jalan dekat gerbang Tol Minas, Kecamatan Minas Kabupaten Siak untuk menjumpai teman terdakwa yang sedang istirahat di bahu Jalan, selanjutnya terdakwa dan sdr. DEDI KAUSAR (Alm) kembali melanjutkan perjalanan kearah Kecamatan Duri Kota Bengkalis, Kemudian sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berada di Jalan Tol KM 59/800 Jalur A Kec.Pinggir Kab.Bengkalis, dimana pada saat itu kendaraan Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang dikemudikan terdakwa dan untuk sdr. DEDI KAUSAR (Alm.) berada di bangku depan samping kiri terdakwa dengan kondisi sedang tidur, berjalan dengan kecepatan sekitar ± 60 Km/Jam dengan perseneling 5 (Lima) berada dilajur kiri namun dikarenakan kondisi terdakwa kelelahan dan mengantuk sehingga Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang terdakwa kemudikan hilang kendali dan bergerak ke jalur kiri jalan yang mana terdakwa sempat terbangun dengan keadaan terkejut karna terdakwa tidak menyadari jarak Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang dikendarai terdakwa terlalu dekat jaraknya dengan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel BM 9633 ZU yang berhenti di bahu sebelah kiri jalan , kemudian terdakwa merasa gugup sehingga tidak dapat menghindar atau menginjak rem Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang terdakwa kemudikan tersebut, sehingga terjadinya benturan antara bagian depan kiri Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang terdakwa kemudikan dengan bagian belakang sebelah kanan Mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel BM 9633 ZU tersebut, setelah itu terdakwa melihat sdr. DEDI KAUSAR (Alm) yang posisinya duduk di bangku penumpang dalam keadaan tertidur sebelumnya, mengalami luka-luka dan tidak sadar kan diri, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung keluar dari Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG selanjutnya mengeluarkan sdr. DEDI KAUSAR (Alm) dari dalam Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG, tidak lama datang Petugas Tol untuk membantu terdakwa membawa sdr. DEDI KAUSAR (Alm) ke Klinik Kasih Ibu Kecamatan Duri Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena terdakwa lalai pada saat mengendarai Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG terdakwa dalam keadaan atau kondisi kelelahan dan mengantuk.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 001 / KI / VER / A / 2023 yang dikeluarkan oleh BALAI PENGOBATAN DAN RUMAH BERSALIN KLINIK KASIH IBU hari Senin tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. KATARINA SURYANITA SIMANJUNTAK, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama DEDI KAUSAR, korban tersebut meninggal dunia akbita kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tol Permai KM 59/800 Jalur A Kec. Pinggir Kab. Bengkalis pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Korban kecelakaan lalu lintas, Panjang badan seratus tujuh puluh lima senti meter, berat badan enam puluh kilo gram, warna kulit sawo matang, gizi cukup.

Pada pemeriksaan luar ditemukan: ditemukan bagian kepala: hancur bagian depan dahi: hancur, mata : kanan : tidak normal; ditemukan bagian pipi: teraba krepitasi pada pipi sebelah kiri dan luka robek pada pipi sebelah kanan; ditemukan bagian rahang bawah sebelah kanan: luka robek; ditemukan luka bagian punggung: luka robek; ditemukan anggota gerak bawah sebelah kanan: luka robek; ditemukan anggota gerak bawah sebelah kiri: fraktur dan luka robek

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban sdr. DEDI KAUSAR (Alm) penumpang Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------

 

Subsider

Bahwa terdakwa IRVAN MUJRIZAL Bin MUNIZAR pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira Pukul 07.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2023 bertempat  di Jalan Tol KM 59/800 Jalur A Kec.Pinggir Kab.Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat,  yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa IRVAN MUJRIZAL Bin MUNIZAR dan penumpang sdr. DEDI KAUSAR (Alm.) berangkat dari Kota Jakarta dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG dengan membawa muatan paket menuju Provinsi Banda Aceh, yang mana selama perjalanan terdakwa dan sdr. DEDI KAUSAR (Alm.) berganti-gantian untuk mengemudi Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG menuju Provinsi Banda Aceh, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 Pukul 05.30 Wib Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi tiba di daerah Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berhenti untuk berisitirahat dan minum kopi di Warung, setelah beristirahat dan meminum kopi terdakwa dan sdr. DEDI KAUSAR (Alm) melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Banda Aceh dengan melewati Jl.Tol Permai Kota Pekanbaru, kemudian sekira Pukul 06.30 Wib Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang terdakwa kemudikan berhenti terlebih dahulu di bahu jalan dekat gerbang Tol Minas, Kecamatan Minas Kabupaten Siak untuk menjumpai teman terdakwa yang sedang istirahat di bahu Jalan, selanjutnya terdakwa dan sdr. DEDI KAUSAR (Alm) kembali melanjutkan perjalanan kearah Kecamatan Duri Kota Bengkalis, Kemudian sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berada di Jalan Tol KM 59/800 Jalur A Kec.Pinggir Kab.Bengkalis, dimana pada saat itu kendaraan Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang dikemudikan terdakwa dan untuk sdr. DEDI KAUSAR (Alm.) berada di bangku depan samping kiri terdakwa dengan kondisi sedang tidur, berjalan dengan kecepatan sekitar ± 60 Km/Jam dengan perseneling 5 (Lima) berada dilajur kiri namun dikarenakan kondisi terdakwa kelelahan dan mengantuk sehingga Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang terdakwa kemudikan hilang kendali dan bergerak ke jalur kiri jalan yang mana terdakwa sempat terbangun dengan keadaan terkejut karna terdakwa tidak menyadari jarak Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang dikendarai terdakwa terlalu dekat jaraknya dengan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel BM 9633 ZU yang berhenti di bahu sebelah kiri jalan , kemudian terdakwa merasa gugup sehingga tidak dapat menghindar atau menginjak rem Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang terdakwa kemudikan tersebut, sehingga terjadinya benturan antara bagian depan kiri Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG yang terdakwa kemudikan dengan bagian belakang sebelah kanan Mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel BM 9633 ZU tersebut, setelah itu terdakwa melihat sdr. DEDI KAUSAR (Alm) yang posisinya duduk di bangku penumpang dalam keadaan tertidur sebelumnya mengalami luka-luka dan tidak sadar kan diri, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung keluar dari Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG selanjutnya mengeluarkan sdr. DEDI KAUSAR (Alm) dari dalam Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG, tidak lama datang Petugas Tol untuk membantu terdakwa membawa sdr. DEDI KAUSAR (Alm) ke Klinik Kasih Ibu Kecamatan Duri Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena terdakwa lalai pada saat mengendarai Mobil Truck Coltdesiel BL 8750 AG terdakwa dalam keadaan atau kondisi kelelahan dan mengantuk.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 001 / KI / VER / A / 2023 yang dikeluarkan oleh BALAI PENGOBATAN DAN RUMAH BERSALIN KLINIK KASIH IBU hari Senin tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. KATARINA SURYANITA SIMANJUNTAK, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama DEDI KAUSAR, korban tersebut meninggal dunia akbita kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tol Permai KM 59/800 Jalur A Kec. Pinggir Kab. Bengkalis pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Korban kecelakaan lalu lintas, Panjang badan seratus tujuh puluh lima senti meter, berat badan enam puluh kilo gram, warna kulit sawo matang, gizi cukup.

  • Pada pemeriksaan luar ditemukan: ditemukan bagian kepala: hancur bagian depan dahi: hancur, mata : kanan : tidak normal; ditemukan bagian pipi: teraba krepitasi pada pipi sebelah kiri dan luka robek pada pipi sebelah kanan; ditemukan bagian rahang bawah sebelah kanan: luka robek; ditemukan luka bagian punggung: luka robek; ditemukan anggota gerak bawah sebelah kanan: luka robek; ditemukan anggota gerak bawah sebelah kiri: fraktur dan luka robek.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 18 Desember 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                       

 

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya